Apakah makanan yang disediakan pada hari asyura’ termasuk bid’ah ?, Jika saya memakannya sebelum atau sesudah hari tersebut apakah juga termasuk bid’ah ?, bagaimanakah hukumnya meluangkan waktu untuk menghadiri ulang tahunnya dengan menyediakan buah-buahan, manisan namun tidak dengan pesta ?
Alhamdulillah
Pertama:
Jika makanan yang tersedia
tersebut adalah makanan orang-orang syi’ah yang dibuat pada hari Asyura’ (10
Muharram) yang dibarengi dengan tamparan dan pukulan, maka hal tersebut
termasuk bid’ah yang mungkar yang wajib dijauhi oleh seorang muslim dan
tidak ikut serta di dalamnya. Telah kami nukil sebelumnya fatwa Syeikh Abdul
Aziz bin Baaz –rahimahullah- pada jawaban soal nomor:
102885.
Sedangkan jika makanan
tersebut tidak diiringi dengan hal seperti itu, akan tetapi untuk jamuan
biasa, maka tidak masalah dan tidak dinamakan bid’ah.
Banyak para ulama yang
menyebutkan bahwa sebaiknya memperluas jiwa sosial pada hari asyura’, telah
diriwayatkan dalam masalah tersebut beberapa hadits Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam-, hanya saja hadits-hadits tersebut dho’if dan tidak sah.
Kedua:
Merayakan ulang tahun
seseorang termasuk bid’ah yang mungkar, telah dijelaskan sebelumnya pada
jawaban soal nomor: 1027. Memberikan makanan berlebih,
manisan dan buah-buahan pada hari kelahirannya termasuk merayakan dan
mengagungkan hari tersebut yang tidak perlu dilakukan.
