Apakah boleh bagi wanita yang sedang haid membaca Al-Quran?

Alhamdulillah.

Masalah ini termasuk masalah yang diperdebatkan para ulama.

Jumhur ulama berpendapat diharamkan membaca Al-Quran bagi
wanita haid sebelum dia suci. Tidak dikecualikan hal tersebut kecual bacaan
yang dibaca dengan tujuan berzikir dan berdoa, tidak ditujukan membaca
Al-Quran. Seperti bacaaan bismillahrrahmaanirrahim, inna lillah wa inna
ilaihi raajiun, rabbanaa aatina fiddunya hasanah… dst. Sebagaimana zikir dan
doa lainnya yang terdapat dalam Al-Quran. Pendapat mereka yang melarang hal
tersebut dilandasi dengan beberapa dalil;

1-     
Hukum wanita haid sama dengan hukum orang yang junub, karena keduanya
diwajibkan mandi janabah. Sementara terdapat riwayat shahih dari Ali bin Abi
Thalib radhiallahu anhu, 

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan mereka
Al-Quran, tidak ada yang menghalanginya dari Al-Quran selain janabah.”  

(HR. Abu
Daud, 1/281, Tirmizi, no. 146, Nasai, no. 1/144, Ibnu Majah, no. 1/207,
Ahmad, 1/84, Ibnu Khuzaimah, 1/104. Tirmizi berkata, “Haditsnya hasan
shahih, Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata, “Yang benar bahwa hadits ini termasuh
hadits hasan dan layak menjadi hujjah/dalil.” 

2. Apa
yang diriwayatkan dari hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma, sesungguhnya
Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bersabda,

 

 ” لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من
القرآن ” رواه الترمذي، رقم 131)وابن
ماجه، رقم 595 والدارقطني 1/117 والبيهقي، 1/89)

 “Hendaknya
wanita haid dan orang yang junub tidak membaca Al-Quran sedikitpun.” (HR.
Tirmizi, no. 121, Ibnu Majah, no. 595, Daruquthni, 1/117 dan Baihaqi, 1/89) 

Ini merupakan hadits lemah, karena berasal dari riwayat
Ismail bin Ayasy dari orang-orang Hijaz. Riwayat dia dari mereka dianggap
lemah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (21/460) berkata, ‘Ini merupakan hadits
lemah berdasarkan kesepakatan para pakar hadits.” (Lihat Nashburroyah, 1/195
dan Talkhis Habir, 1/183)

Sebagian ulama berpendapat bolehnya membaca Al-Quran bagi
wanita haid. Ini merupkan mazhab Maliki, juga menjadi salah satu pendapat
Ahmad, sertai pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiah,
Asy-Syaukani menguatkannya. Mereke berdalil dengan pendapat tersebut dengan
dalil-dalil berikut ini;

1-     
Asal  dalam sebuah perkara adalah dibolehkan dan halal hingga ada dalil yang
melarangnya. Sedangkan dalam masalah ini tidak ada dalil yang melarang
wanita haid untuk membaca Al-Quran. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata,
“Dalam masalah pelarangan wanita haid untuk membaca Al-Quran, tidak terdapat
nash yang jelas dan sah. Padahal telah diketahui bahwa kaum wanita mengalami
haid pada zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam, akan tetapi beliau tidak
mealrang mereka untuk membaca Al-Quran, sebagaimana beliau tidak melarang
mereka untuk berzikir dan berdoa.

2-     
Sesungguhnya Allah Ta’al telah memerintahkan untuk membaca Al-Quran dan
memuji orang yang membacanya serta menjanjikannya dengan pahala yang banyak
dan besar. Maka semestinya hal tersebut tidak terhalang kecuali dengan dalil
yang telah jelas. Sementara tidak ada dalil yang mencegah wanita haid untuk
membaca Al-Quran sebagaimana telah dijelaskan.

3-     
Mengqiyaskan wanita haid dengan orang yang sedang junub dalam hal larangan
membaca Al-Quran adalah qiyas untuk sesuatu yang berbeda, karena orang yang
junub dapat memilih untuk menghilangkan pencegah tersebut dengan mandi,
berbeda dengan wanita haid. Demikian pula masa haid itu lama biasanya.
Berbeda dengan orang yang junub, dia tetap diperintahkan untuk shalat jika
telah masuk waktunya.

4-     
Dengan melarang wanita haid untuk membaca Al-Quran dapat menyebabkannya
kehilangan kesempatan pahala, juga dapat membuatnya melupakan hafalan
Al-Quran, atau dia sendiri butuh untuk membacanya untuk belajar dan
mengajar.

Dengan uraian di atas, jelaslah kekuatan dalil pihak yang
membolehkan membaca Al-Quran bagi wanita haid. Namun jika wanita tersebut
membatasi dirinya dengan membacanya apabila takut lupat hafalan yang
dimilikinya, maka dia mengambil sikap yang lebih hati-hati.

 Yang
layak diperingatkan dalam masalah ini adalah bahwa perkara ini apabila
wanita tersebut membacanya dengan cara menghafal, adapun membaca lewat
mushaf, maka ada hukum lain. Karena pendapat yang kuat dari beberapa
pendapat ulama adalah diharamkan menyentuh mushaf bagi yang berhadats.
Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, 

 لا يمسه إلا المطهرون

“Tidak boleh menyentuhnya kecuali orang yang suci.” 

 Begitupula
berdasarkan riwayat tentang surat untuk Amr bin Hazm yang ditulis oleh
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk penduduk Yaman, di dalamnya
terdapat ungkapan,

 ألا يمس
القرآن إلا طاهر (رواه مالك 1/199 والنسائي 8/57 وابن حبان 793 والبيهقي 1/87)

“Tidak boleh menyentuhnya kecuali orang yang suci.” (HR.
Malik, 1/199, Nasai, 8/57, Ibnu Hibban, no. 793 dan Baihaqi, 1/87)

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini dishahihkan oleh
sejumlah tokoh ulama dari sisi keterkenalannya. Asy-Syafii berkata,
“Terdapat riwayat yang kuat itu merupakan surat dari Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam.” Ibnu Abdul Bar berkata, “Ini surat yang terkenal di
kalangan ahli sejarah dan sangat dikenal di kalangan para ulama sehingga
tidak membutuhkan sanad, karena lebih mirip sebagai riwayat mutawatir yang
diterima manusia dengan baik dan telah dikenal.”

Syaikh Al-Albany berkata tentang riwayat ini, “Shahih.”
(Talkhisul Habir, 4/17. Lihat Nashbur-Rayah, 1/196 dan Irwa’ul Ghalil,
1/158)

Lihat: Hasyiah Ibnu Abidin, 1/159, Al-Majmu, 1/356, Kasyaful
Qana, 1/147, Al-Mughni, 3/461, Nailul Authar, 1/226, Majmu Fatawa, 21/460,
Asy-Syarhul Mumti, Ibnu Utsaimin, 1/291.

Karena itu, jika seorang wanita haid hendak membaca melalui
mushaf, hendaknya dia memegangnya melalui sesuatu yang memisahkannya dari
mushaf, seperti dengan menggunakan kain yang suci atau menggunakan sarung
tangan atau membalik halaman dengan gagang, pulpen atau semacamnya. Kulit
mushaf yang dijahit atau menempel, hukumnya sama dengan mushaf dalam hal
menyentuhnya.

Wallahua’lam.