Pada sebagian hp terdapat program Al-Qur’an dan dapat di buka Al-Qur’an pada waktu kapan saja lewat layar Hp. Apakah diharuskan bersuci sebelum membacanya dari hp?

Alhamdulillah

Hp yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an, baik tulisan maupun
rekaman, tidak sama dengan hukum mushaf. Maka dibolehkan menyentuhnya tanpa
bersuci. Dibolehkan masuk kamar mandi dengannya. Hal itu karena tulisan
Al-Qur’an di Hp tidak seperti tulisan dalam mushaf. Ia adalah gelombang yang
ditampakkan kemudian akan hilang, bukan huruf yang tetap. Sementara pada hp
terdapat terdapat (program) Al-Qur’an dan (program) lainnya.

Syekh Abdurrahman bin Nasir Al-Barrak ditanya, “Apa hukum
membaca AL-Qur’an dari perangkat hp tanpa bersuci?”

Maka beliau hafizahullah menjawabnya, “Segala pujian hanya
milik Allah saja, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang
tidak ada setelahnya.
Amma ba’du,

Telah diketahui bahwa membaca Al-Qur’an dengan hafalan tidak
disyaratkan bersuci dari hadats kecil bahkan dari hadats akbar. Akan tetapi
bersuci ketika membaca Al-Qur’an meskipun dari hafalan itu lebih utama.
Karena ia adalah kalamullah yang  di antara penghormatannya adalah  tidak
membacanya melainkan dalam kondisi suci. Sementara membacanya dari mushaf,
maka disyaratkan bersuci ketika menyentuhnya secara umum. Berdasarkan hadits
yang terkenal, “Tidak diperkenankan menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam
kondisi bersuci” dan berdasarkan atsar yang ada dari para shahabat dan para
tabiin. Ini termasuk pendapat mayoritas ahli ilmu, yaitu diharamkan
menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats, baik untuk membaca atau yang
lainnya.

Dari sini jelas bahwa bahwa hp dan peralatan semisalnya yang
didalamnya direkam Al-Qur’an tidak seperti hukumnya mushaf. Karena huruf
Al-Qur’an yang terdapat di peralatan ini berbeda dengan keberadaan huruf di
mushaf. Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada adalah sifat gelombang
yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta. Maka akan terlihat
di layar dan akan hilang ketika dipindah ke yang lainnya.  Maka dari itu,
dibolehkan menyentuh hp atau kaset yanag didalamnya ada rekaman dan
dibolehkan membaca darinya, meskipun tanpa bersuci. Wallahu’alam

(Dikutip dari website ‘Nurul Islam’)

Syekh Saleh Al-Fauzan hafizahullah ditanya, “Saya selalu
berupaya untuk dapat membaca Al-Qur’an. Biasanya saya lebih awal berada di
Masjid, bersamaku Hp terbaru yang didalamnya ada program Al-Qur’an penuh
(tigapuluh juz). Pada sebagian waktu, saya tidak dalam kondisi bersuci, maka
saya membacanya secukupnya pada sebagian juz. Apakah diharuskan bersuci
ketika membaca (AL-Qur’an) dari Hp?

Beliau menjawab, “Ini termasuk kemewahan yang mulai tampak
pada orang-orang. Mushaf Alhamdulillah telah tersedia cukup di masjid-masjid
dengan cetakan yang lux. Tidak perlu membaca dari hp.  Akan
tetapi kalau hal ini terjadi, maka menurut kami, ha itu tidak sama dengan
hukum mushaf. Karena mushaf tidak dibolehkan menyentuhnya kecuali dalam
kondisi suci. Sebagaimana dalam hadits,

لا يمس القرآن إلا طاهر

“Tidak dibolehkan menyentuh Al-Qur’an melainkan dalam kondisi
suci.” 

Sedangkan hp tidak dapat dinamakan sebagai mushaf.

Bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita haid, dan
bagi orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya.
Atau di tempat yang sulit
untuk berwudu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya seperti
(yang telah dijelaskan) tadi.