Apakah saya dibolehkan memulai lebih banyak khataman dalam satu waktu sebelum khataman pertama selesai. Maksudnya, saya memulai khataman kedua dan pertama sekaligus, lalu saya khatamkan secara bersamaan. Terima kasih
Alhamdulillah
Al-Qur’an adala Kalamullah Azza Wa Jalla. Membacanya termasuk
ibadah paling utama dan yang paling dicintai. Semakin banyak seorang muslim
membacanya, maka dia akan mendapatkan pahala yang agung.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ
، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا ، لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ ، وَلَكِنْ
أَلِفٌ حَرْفٌ ، وَلَامٌ حَرْفٌ ، وَمِيمٌ حَرْفٌ (رواه الترمذي، رقم 2910
وقال: حسن صحيح غريب من هذا الوجه، وصححه الألباني في صحيح الترمذي)
“Barangsiapa yang membaca satu huruf dalam Kitabullah, maka
dia akan mendapatkan satu kebaikan. Dan setiap kebaikan dilipatkan sepuluh
kali. Saya tidak mengatakan الم satu
huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf.” (HR.
Tirmizi, no. 2910. Dia mengatakan, hasan Shahih Gharib dari sisi ini,
dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
Pahala ini didapatkan bagi orang yang membaca surat apa saja
dalam Al-Qur’an. Baik dibaca disela-sela khataman Al-Qur’an atau di dalam
shalatnya. Atau bacaan yang tiba-tiba, tanpa memperhatikan halaman tertentu.
Akan tetapi yang lebih utama bagi orang yang membaca agar
mengikuti khatam Al-Qur’an dari awal sampai akhir, sesuai dengan urutan
surat dalam Al-Qur’an. Agar tidak memulai khataman sampai selesai dari apa
yang telah dimulai sebelumnya. Inilah yang diisyaratkan dari perbuatan ulama
salaf, yaitu dalam menetapkan waktu khataman Al-Qur’an setiap bulan atau
kurang dari itu. Maka tidak
sepantasnaya, dia menyalahi hal itu dalam memulai khataman berikutnya.
Kecuali kalau ada sebab yang mengharuskan melakukan itu, seperti mempunyai
khataman dalam shalat dan khataman lain di luar shalat. Atau dia
mengkhatamkan dengan melihat di mushaf, sementara lainnya dengan
menghafalkan. Atau dia mengkhatamkan dengan mempercepat hafalan yang
memperhatikan banyak bacaan. Sementara khataman lain untuk mentadaburi dan
memperdalam tidak memperdulikan apa yang dia baca sedikit ataupun banyak.
Atau selain alasan-alasan yang dibenarkan tadi.
Dikhawatirkan jika memulai khataman lain
tanpa ada alasan yang dapat diterima, hal itu akan membuatnya tergesa-gesa,
dan tidak sabar sampai selesai diakhir mushaf. Selain bahwa hal tersebut
menyalahi pentunjuk perbuatan ulama salaf.
Silakan merujuk untuk mengetahui petunjuk
para ulama salaf dalam mengkhatamkan Al-Qur’an (At-Tibyan Fi Adab Hamalatil
Qur’an, karangan Imam An-Nawawi, hal. 75-82)
Wallahu a’lam.
