Kami hidup di kota New Bombay, India. Kaum muslim di negeri kami adalah mayoritas. Kami mengumpulkan harta-harta zakat di bulan Ramadhan, kemudian membagikannya kepada kaum fakir setiap bulan sepanjang tahun dalam bentuk uang dan makanan. Bolehkah kami melakukannya?
Alhamdulillah.
Pertama: Tidak boleh
memberikan zakat mal dan zakat fitrah kepada kaum kafir. Orang yang
memberikannya pun tidak akan mendapatkan pahala apa-apa, kecuali bila orang
kafir itu hatinya sudah tergerak ingin memeluk Islam. Dengan kata lain, Anda
meyakini keislamannya bila diberi harta zakat.
Kedua: Bila sebuah harta
sudah terkena wajib zakat, maka harus langsung segera dikeluarkan zakatnya
dan tidak boleh ditunda-tunda lagi.
Ibnu Quddamah al-Maqdisi
berkata, “Bila zakat yang ditangguhkan pemberiannya kepada mustahiq, baik
kerabat ataupun orang yang amat membutuhkan, jumlahnya masih sedikit, maka
tidak masalah untuk menangguhkannya. Sedangkan bila jumlahnya sudah banyak,
maka tidak boleh ditangguhkan lagi.” (Al-Mughni, 2/290).
Ulama anggota Komisi Tetap
Fatwa juga ditanya tentang satu organisasi yang bekerja mengumpulkan zakat
dari orang-orang kaya, lalu penyalurannya ditangguhkan hingga satu tahun,
dengan maksud agar setiap bulan ada santuan-santunan materil yang rutin bagi
kaum fakir miskin. Lantas apa hukum tindakan seperti ini, di mana para
pemilik harta sudah menunaikan zakat mereka, sementara kami terbebani untuk
menjaganya?
Komisi Fatwa menjawab,
“Organisasi ini wajib segera menyalurkan zakat tersebut dan tidak
menangguhkannya bila mustahiqnya sudah ada.” (Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah
li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta`, 9/402).
Terkadang penyaluran zakat
perlu ditangguhkan dan tidak disalurkan sekaligus untuk kaum fakir, agar
mereka tidak menghabiskannya langsung sehingga tidak lagi memiliki harta
apa-apa. Dengan demikian, penyaluran zakat ini bisa dilakukan perbulan
secara rutin.
Untuk mewujudkan rencana ini,
Anda perlu mengkajinya dan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para
muzakki. Anda bisa mempercepat pengumpulan zakat dari mereka selama satu
tahun, sehingga saat ini Anda sudah memegang harta zakat yang penyalurannya
dilakukan tahun mendatang. Demikian seterusnya. Kemudian harta zakat itu
Anda bagikan perbulan kepada kaum fakir. Atau bisa juga Anda mengumpulkan
zakat itu dari orang-orang kaya dalam beberapa gelombang, kemudian
menyalurkannya kepada kaum fakir perbulan. Dengan begitu, harta zakat yang
terkumpul tidak lagi terlambat penyalurannya. Tindakan seperti ini perlu
dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan para muzakki untuk meyakinkan mereka
akan maslahat yang bisa diwujudkan melalui cara ini.
Ibnu Quddamah al-Maqdisi
rahimahullah berkata, “Ahmad berkata, ‘Harta zakat tidak boleh dibagikan
seseorang kepada kerabatnya perbulan. Dengan kata lain, penyaluran harta
zakat tidak boleh ditangguhkan lagi dengan cara dibayarkan secara
bergelombang, misalnya perbulan sekian. Adapun bila pengumpulan zakat itu
dilakukan cepat dan penyalurannya pun dilakukan langsung secara bergelombang
atau sekaligus semuanya, maka hal itu dibolehkan. Karena penyalurannya tidak
ditunda-tunda dari waktunya.’” (Al-Mughni, 2/290).
Komisi Fatwa Tetap juga
ditanya pertanyaan berikut:
Bolehkah aku mengeluarkan
zakat mal dengan cara didahulukan, yakni dalam bentuk honor (santunan) yang
diberikan tiap bulan sepanjang tahun kepada keluarga fakir?
Komisi menjawab:
Tidak masalah mengeluarkan
zakat satu atau dua tahun sebelum tiba masa haul bila diperlukan, dan
menyalurkannya kepada fakir miskin perbulan. (Fatawa Lajnah ad-Da`imah,
422/9).
Adapun tentang penyaluran
zakat dalam bentuk makanan, bisa dilihat pertanyaan no
42542.
