Saya adalah seorang pemuda berusia dua puluh tahun. Saya terjebak dalam kebiasaan buruk onani. Hampir setiap Ramadhan saya melakukan onani pada siang harinya. Padahal saya mengetahui hukumnya, akan tetapi saya tidak melaksanakan qadha karena malas. Saya terus melakukan kebiasaan tersebut pada bulan-bulan Ramadhan berikutnya. Hari ini dan dalam rangka menyambut kedatangan bulan Ramadhan saya bertekad untuk melakukan tobat nasuha. Tapi apa yang harus saya lakukan terhadap puasa-puasa yang saya tinggalkan di bulan Ramadhan yang lalu? Sebagai catatan, bulan Ramadhan kemarin, saya melakukan kebiasaan tersebut hanya empat hari. Apakah diwajibkan atas saya qadha? Jika diwajibkan, bolehkah saya melakukan qadha itu setelah bulan Ramadhan ini? Karena saya belajar di luar negeri, di negeri non muslim. Puasa di sana cukup melelahkan karena tidak ada penyesuaian waktu belajar.

Alhamdulillah 

Pertama,

Kami memohon
kepada Allah agar menerima tobatmu, mengampuni dosamu, dan meneguhkan
pendirianmu dalam ketaatan dan istiqamah. Membatalkan puasa secara sengaja
di siang hari Ramadhan adalah dosa besar. Karena itu merupakan kejahatan
terhadap kewajiban agung yang diwajibkan Allah ta’ala kepada
hamba-hamba-Nya, kita dan orang-orang sebelum kita. Jika kejahatan ini
dilakukan dengan melakukan kejahatan lain, yakni onani, maka dengan begitu
terkumpullah dua kejahatan. Besar pula dosa yang diakibatkannya. Kami
memohon kepada Allah kebaikan. Kami telah memaparkan penjelasan mengenai
haramnya kebiasaan ini dan pengaruhnya terhadap puasa dalam soal-jawab nomor
40587

Kedua,

Kamu
diwajibkan meng-qadha puasa-puasa yang telah kamu tinggalkan. Jika kamu
tidak memiliki kesempatan untuk melakukannya sebelum Ramadhan maka itu tetap
menjadi hutang yang wajib dibayar, dan kamu harus melakukannya setelah
Ramadhan. Sebaiknya, kamu juga membayar kafarat untuk setiap puasa yang kamu
tinggalkan itu, yaitu berupa memberi makan satu orang miskin dengan setengah
sha’ beras atau makanan pokok lain. Setengah sha’ kira-kira sama dengan satu
setengah kilo. 

Ibnu Qudamah
rahimahullah berkata:

Siapa yang
wajib atasnya puasa Ramadhan boleh mengakhirkannya selama belum memasuki
Ramadhan berikutnya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata:
“Aku punya tanggungan puasa Ramadhan, aku tidak membayarnya sampai datang
bulan Sya’ban.” Muttafaq ‘alaih. 

Perlu
diingat, tidak boleh menunda qadha Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya tanpa
ada alasan syar’i. Karena Aisyah tidak menunda qadha-nya sampai Ramadhan
berikutnya. Jika boleh, tentu ia akan mengakhirkannya sampai Ramadhan
berikutnya. Jika diakhirkan sampai Ramadhan berikutnya, maka kita lihat
dulu, apakah penundaan tersebut karena ada alasan syar’i, jika ada maka
tidak ada sanksi apa-apa kecuali pelaksanaan qadha tersebut. Namun jika
tanpa ada alasan syar’i maka qadha tersebut harus diiringi dengan pemberian
makan orang miskin. Demikianlah yang dikatakan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu
Hurairah, Mujahid, Sa’id bin Jabir, Malik, ats-Tsauri, al-Auza’i,
asy-Syafi’i dan Ishaq. 

Hasan,
an-Nakha’i, dan Abu Hanifah berkata:

Tidak ada
fidyah atasnya. Karena qadha puasa Ramadhan adalah puasa wajib. Jika
diakhirkan, tidak ada kewajiban kafarat atasnya, seperti halnya jika ia
mengakhirkan nadzar. Demikian. Dinukil dari “al-Mughni” (3/40). 

Kafarat ini tidak berulang dengan berlalunya
tahun. Siapa yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan bertahun-tahun kemudian,
maka ia hanya diwajibkan satu kafarat untuk setiap qadha puasa yang
diakhirkannya.