Apakah yayasan sosial dibolehkan menerima uang zakat fitrah pada awal bulan Ramadan, hal itu agar dapat mengambil manfaatnya sebisa mungkin?

Alhamdulillah

Kalau tidak ada orang fakir di negara tersebut atau orang
yang mengambilnya tidak membutuhkannya atau mereka tidak memakannya akan
tetapi dijual dengan separuh harga serta tidak memungkinkan mencari orang
fakir yang membutuhkan untuk dimakan. Maka dibolehkan mengeluarkan (zakat
fitrah) ke luar negeri. Dan dibolehkan membayar uang di awal bulan (Ramadan)
kepada wakil yang akan membelikannya kemudian mendistribusikan kepada orang
yang berhak pada waktunya, yaitu malam Id atau dua hari sebelumnya.

Wallahu’alam

.