Bolehkan memberi kaum fakir miskin zakat fitrah berupa uang bila mereka tidak mau menerima makanan?

Alhamdulillah

Zakat fitrah harus dibayarkan
dengan makanan, tidak boleh dengan uang. Tetapi bila seorang fakir meminta
uang daripada makanan, maka saat itu boleh membayarkannya dengan uang.
Alasannya adalah karena tidak ada lagi orang yang mau menerima zakat berupa
makanan.

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata,
“Bagi yang tahu bahwa zakat fitrah harus dengan makanan, namun ia tetap
mengeluarkan uang sebab uang lebih mudah dan ringan, maka zakatnya itu tidak
berpahala. Akan tetapi praktek yang disebutkan oleh penanya adalah yakni
bila kita tidak lagi menemukan orang yang mau menerima makanan seperti
beras, kurma atau gandum, dan mereka hanya mau menerima uang saja. Maka saat
itu, kita boleh membayarkan zakatnya dengan uang yang besarannya ditentukan
berdasarkan harga standar satu sha’ makanan di masa itu. (Fatawa
Nur ‘ala ad-Darb
).

Wallahu a’lam..