Apakah boleh membayarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dengan lebih dari satu jenis makanan pokok ?, dari pada tiga kilogram dari satu jenis, bagaimana kalau per satu kilogramnya masing-masing dari jenis yang berbeda ?

Alhamdulillah

Ulama fikih berbeda pendapat
tentang hukum membayarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ yang terdiri dari
dua jenis atau lebih, menjadi dua pendapat:

1.     
Tidak sah dan
tidak boleh, ini merupakan pendapat Syafi’iyah dan Ibnu Hazm adz Dzahiri
karena mereka bertumpu kepada dzahirnya nash-nash yang menjelaskan bahwa
zakat fitrah itu satu sha’ dengan jenis makanan pokok tertentu. Jika dia
membayarkan setengah sha’ dari satu jenis tertentu dan setengah sha’ lainnya
dari jenis yang lain, maka dia belum menunaikan apa yang tertera di dalam
nash.

            An Nawawi di
dalam Al Majmu’ (6/98-99) berkata:

“Asy Syafi’i dan Asy Syairazi
dan semua sahabat mereka berkata: “Tidak dibolehkan satu zakat fitrah
sebanyak satu sha’ dengan dua jenis yang berbeda, sebagaimana tidak
dibolehkannya kaffarat (denda) sumpah (yang dilanggar) dengan memberi
pakaian kepada lima orang, dan memberi makanan kepada lima orang yang lain;
karena perintahnya satu sha’ dari gandum jenis baik atau satu sha’ dari
gandum jenis buruk, atau dengan selain dari keduanya dan tidak membayarnya
satu sha’ yang terdiri dari kedua jenis tersebut, sebagaimana dia diperintah
untuk memberi makan kepada sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada
mereka, dan tidak memberi pakaian pada gambaran di atas kepada sepuluh orang
dan tidak memberi makan kepada mereka, inilah pendapat madzhab”.

Baca juga: Mugni Al Muhtaj
(2/118), Tuhfatul Muhtaj (3/323)

Ibnu Hazm dalam Al Muhalla
(4/259) berkata:

“Dan tidak dibolehkan
membayarkan (zakat fitrah) dengan setengah sha’ gandum dan setengah sha’
lainnya kurma, dan tidak  boleh dibayarkan dengan uang tunai, karena semua
itu tidak diperintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

2.     
Sah dan
dibolehkan, ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Hanabilah, mereka cenderung
kepada maknanya, mereka cenderung kepada substansinya, mereka berkata: “Satu
sha’ yang terdiri dari makanan pokok campuran sudah cukup mewakili kebutuhan
orang fakir, pensucian jiwa, dan sudah membayar zakat”.

Ibnu Rajab al Hambali dalam
Al Qawa’id Al Fiqhiyah (Kaidah nomor: 101/hal: 229) berkata:

“Barang siapa dihadapkan pada
dua pilihan, dan dia menghadirkan setengah dari keduanya, apakah tetap sah
atau tidak ?”

Ada perbedaan pendapat yang
mengandung beberapa masalah, di antaranya adalah:

1.     
Kalau dia
membayar kaffarat sumpahnya dengan memberi makanan kepada lima orang miskin
dan memberikan pakaian kepada lima orang miskin lainnya, maka hal itu
dianggap sah menurut pendapat yang umum.

2.     
Kalau dia
membayar zakat fitrah satu sha’ namun terdiri dari dua jenis, madzhab (Hambali)
membolehkan, namun ada pendapat lain yang tidak membolehkan.

            Baca juga Al
Inshaf (3/183) dan Hasyiyatu Ibni Abidin: 2/365.

Dan yang kami pilih adalah
madzhab Syafi’i –rahimahullah- untuk mengikuti Sunnah Nabawiyah secara
dzahir, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat
fitrah sebanyak satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma.

Demikianlah para sahabat
membayar zakat mereka, maka barang siapa yang membayar zakat fitrah satu sha’
dari dua jenis makanan, dia tidak mengamalkan apa yang diperintahkan oleh
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Wallahu A’lam.