Bolehkah saya membayarkan zakat saya kepada salah seorang karyawan yang ada di perusahaan saya?

Alhamdulillah.

Allah subhanahu wa ta’ala
telah menjelaskan delapan golongan orang yang berhak mendapatkan zakat
dalam firman-Nya:

إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ)
التوبة/60 . 


Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

(QS. At-Taubah: 60)

Bila karyawan Anda itu
termasuk salah satu dari delapan golongan tersebut, misalnya ia fakir atau
miskin, atau terlilit utang, maka tak masalah bagi Anda untuk memberinya
zakat. Tetapi yang perlu diketahui adalah, tidak boleh bagi pemilik
perusahaan untuk memberi karyawannya zakat sebagai kompensasi dari hak-hak
lain karyawan tersebut yang ada di tangannya, atau dengan mensyaratkan
karyawan tersebut agar melakukan satu pekerjaan tambahan dan sebagainya.

Imam Ahmad rahimahullah
berkata, “Dalam zakat ini, para ulama berpesan, ‘Jangan kau gunakan ia
untuk meminta pelunasan piutangmu, jangan kau gunakan ia untuk berpihak pada
salah satu kerabatmu, dan jangan kau gunakan ia sebagai penghemat hartamu.”
(Al-Mughni, 3/153).

Atau, jangan kau berikan
karyawanmu zakat sebagai kompensasi dari haknya mendapatkan upah tambahan
atau komisi, atau sebagai kompensasi dari pekerjaan lebih yang telah
dilakukannya untukmu.

Syeikh Abdurrahman ibn Jibrin
hafizahullah pernah ditanya pertanyaan berikut:

Saya memiliki seorang
karyawan dengan saya. Saya mendengar bahwa karyawan tersebut memiliki banyak
utang. Bolehkah saya membantunya melunasi utangnya dengan zakat harta saya?

Ia menjawab, “Anda dihalalkan
untuk memberi zakat harta Anda kepadanya, dengan syarat: ia benar-benar
tidak sanggup lagi membayar utangnya, pendapatannya hanya cukup untuk
membiayai keluarganya, niat Anda bukan bertujuan untuk mendorongnya agar
semangat bekerja dengan Anda (ikhlas), dan zakat itu tidak sampai mengurangi
gajinya, serta Anda tidak memberinya zakat yang melebihi kebutuhannya.” (Fatawa
Ulama` al-Balad al-Haram,
hal: 174).

Ia juga pernah ditanya
berikut:

Sebuah perusahaan dagang
memiliki beberapa karyawan yang tergolong mustahik zakat. Lantas apa
hukumnya bila perusahaan memberi mereka dana dari zakat hartanya?

Jawabnya:

“Bila para karyawan itu
adalah muslim dan fakir, maka tidak ada larangan untuk memberi mereka zakat,
akan tetapi sesuai kebutuhan dan hak mereka. Perusahaan tidak boleh
menjadikan zakat itu sebagai upah atau gaji mereka atas pekerjaannya. Tidak
boleh pula bertujuan menarik simpati mereka agar lebih loyal dan semangat
dalam bekerja. Lebih baik perusahaan memberi mereka zakat itu secara
sembunyi-sembunyi atau melalui pihak ketiga, agar mereka tidak merasa bahwa
dana itu adalah dana zakat dari perusahaan, sehingga mereka terbebas dari
syubhat dan keraguan. Wallahu a’lam.” (Fatawa ‘Ulama al-Balad al-Haram,
hal: 174).