Apakah dibolehkan membelanjaan harta wakaf masjid untuk membayar biaya persidangan dalam permasalahan diantara pengurus itu sendiri? Maksudnya sebagian pengurus mengajukan gugatan untuk pengurus lainnya. Khusus terkait administrasi masjid. Biasanya pembiayaan seperti ini membutuhkan dana yang besar di Inggris.
Alhamdulillah
Harta wakaf masjid adalah
harta yang disimpan untuk kemaslahatan masjid, meramaikan, perbaikan dan apa
yang terkait dengan hal itu. Baik untuk melaksanakan dakwah kepada Allah,
meramaikannya dengan ilmu yang bermanfaat dan amal sholeh. Semua yang
terkait dengan hal itu, dibolehkan menyalurkan dana wakaf. Kalau tidak
terkait dengan hal itu, maka tidak dibolehkan menyalurkan dana wakaf. Bahkan
ia termasuk amanah di tangan orang yang menyalurkannya. Maka dia tidak
dibolehkan menaruhnya di selain tempatnya. Atau bukan kepada orang yang
dibiayai yang telah ditentukan oleh orang yang berwakaf. Jika telah
ditentukan wakafnya untuk penggunaan tertentu. Kalau ditaruh di tempat yang
bukan ditentukan oleh agama atau di tempat yang telah ditentukan dari orang
yang wakaf, maka dia harus mengganti hartanya (dananya).
Al-Qarafi rahimahullah
mengatakan: “Ketahuilah bahwa setiap orang yang menduduki jabatan, dari
khalifah dan jabatan di bawahnya hingga wasiyat, tidak diperkenankan
baginya berbuat sesuatu kecuali untuk mendatangkan kemaslahatan atau menolak
keburukan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ
أَحْسَنُ (سورة الأنعام: 152)
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan
cara yang lebih bermanfaat.” (QS. Al-An’am: 152)
Dan sabda Nabi sallallahu
alaihi wa sallam:
من ولي من أمور أمتي شيئا ، ثم لم يجتهد لهم ولم ينصح ، فالجنة
عليه حرام
“Siapa yang diberi suatu
kekuasanaan dari urusan umatku, kemudian tidak berijtihad dan tidak memberi
nasehat, maka surge diharamkan baginya.”
Demikian dari kitab
‘Al-Furuq’
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata, “Umat Islam telah sepakat akan makna ini,
bahwa wali wasiat yatim, petugas nazir wakaf dan wakil seseorang terhadap
hartanya. Dibolehkan baginya melakukan untuk lebih baik dan lebih baik
sebagaimana firman Allah ta’ala
وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ
أَحْسَنُ (سورة الأنعام: 152)
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan
cara yang lebih.” (QS. Al-An’am: 152)
Tidak mengatakan dengan
yang baik saja.” Selesai dari Majmu’ Al-Fatawa, 28/250.
Beliau juga mengatakan,
“Kalau petugas nazir dalam wakaf melampau batas seperti mendistribusikan
harta kepada orang yang tidak berhak, baik untuk diri atau orang lain. Atau
lalai seperti membiarkan mengeluarkan yang seharusnya dikeluarkan dari harta
wakaf. Maka seharusnya kalau dia tidak konsisten, hendaknya dia diganti
dengan petugas nazir lainnya yang dapat melakukan kewajiban. Atau menyatukan
dengan seorang amin (yang dipercaya). Pemilik hak wakaf dapat meminta
petugas nazir untuk dievaluasi terhadap apa yang dikeluarkan dan
didistribusikan yang ditentuka dari tempat wakaf. Dan menentukan pegawai
untuk melihat hartanya dan menunjukkan akan hal itu, apakah benar atau
bohong apa yang diberitakannya. Disebutkan ketetapan dalam hadits shahih
bahwa Nabi sallallahu alaiahi wa sallam memperkerjakan seseorang bernama
‘Ibnu Latibah’ ketika pulang dievaluasinya. Meskipun dia mempunyai kekuasaan
untuk mendistribusikannya. Sementara yang berhak itu tidak ditentukan.
(Demikian dari kitab
Mukhtasor Al-Fatawa Al-Misriyah, 1/401-402. Dilahkan dilihat juga Majmu’ Al-fatawa,
29/200-202).
Dari sini, perselisihan
semacam ini di antara para amin wakaf masjid seputar siapa yang lebih berhak
mengurus (masjid) tidak termasuk kemaslahatan masjid. Sementara
mempergunakan dana masjid atasnya tidak termasuk merealisasikan maksud dari
orang yang wakaf. Maka alokasi dana untuk biaya perselisihan semacam ini
tidak sah.
Wallahu a’lam.
