Sebagian pemilik toko mengeluarkan zakat hartanya berupa susu dan beras. Setelah menyerahkannya kepada orang miskin, dia membeli darinya dengan harga lebih murah. Apakah hal ini dibolehkan?
Alhamdulillah
Dibolehkan mengeluarkan zakat perdagangan dalam
bentuk barang dagangan. Lihat jawaban soal no.
22449 dan
138314
Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat,
bolehkan penyalur zakat membeli barang zakat yang telah dia keluarkan, atau
tidak boleh?
Ulama dari kalangan mazhab Hambali berpendapat
bahwa hal itu tidak boleh, berdasarkan riwayat Bukhari, no. 1490, dan
Muslim, no. 1620, dari Umar radhiallahu anhu, dia berkata, “Aku menyediakan
seekor kuda kepada seseorang untuk berjihad di jalan Allah, namun ternyata
dia kurang merawat hewan pemberian tersebut, maka aku bermaksud membeli
darinya dan aku perkirakan dia akan menjualnya dengan harga murah. Lalu aku
bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam (tentang hal tersebut),
maka beliau bersabda, ‘Jangan engkau beli hewan itu darinya dan jangan engkau
minta kembalikan sadaqahmu, meskipun dia menjualnya dengan harga cuma satu
dirham. Orang yang minta sadaqahnya kembali, bagaikan orang yang menelan
kembali muntahnya.” Redaksi oleh Bukhari.
“Karena dengan membelinya menjadi sarana
kembalinya sesuatu yang telah dia sadaqahkan kepada dirinya. Sebab biasanya
si miskin tersebut malu, maka dia tidak akan menjualnya sesuai harganya,
mungkin dia akan menjualnya dengan harga murah dengan harapan akan
mendapatkan sadaqah yang lain, atau dia mengetahui apabila tidak dijual
pemiliknya akan minta kembali atau mengiranya demikian. Yang demikian
masalahnya, maka seharusnya dijauhi, sebagaimana (tidak boeh juga) dia
mensyaratkan untuk menjual barang tersebut kepadanya.” (Al-Mughni, 2/271)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya,
‘Apakah boleh orang kaya memberi harta zakat dari orang fakir yang
disalurkan kepadanya?’
Beliau menjawab, “Tidak boleh, sebab Umar bin
Khattab telah bersadaqah seekor kuda….. lalu beliau menyebutkan hadits di
atas.
Alasannya, karena jika si fakir tersebut
mendapatkan zakat berupa seekor kambing seharga 100, maka dia akan
menjualnya seharga 80, agar dia mendapatkannya lagi pada tahun depan, karena
orang tersebut akan memprioritaskannya.”
(Asy-Syarhul Kafi)
Lihat Majmu Fatawa Ibn Baz, 20/67, Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/142.
Wallahua’lam.
