Di Amerika sebagian pemilik rumah kesulitan dalam melunasi kredit yang mereka pinjam suatu hari dari Bank untuk membeli rumah itu. Lalu bank datang dan menguasai rumah tersebut dengan patokan undang-undang dan akad antara dia dan orang yang meminjam. Kemudian bank menawarkan untuk menjualnya setelah menambah harga aslinya sesuai kadar keuntungan selama tiga puluh tahun ke depan. Pembeli datang dan membeli rumah dengan cara membayar secara kredit. Dengan nominal bulanan yang tetap. Apakah hal ini dibolehkan agama?
Tentu gambaran ini berbeda dengan gambaran umum, yaitu seseorang meminjam uang kemudian dia pergi dan membeli rumah sendiri. Gambaran di sini adalah ibarat membeli rumah itu sendiri bukan meminjam uang, cuma harganya melambung tinggi karena bank telah menambahkan laba. Akan tetapi kompensasinya dia membayar kredit selama tiga puluh tahun.
Gambaran lain yang mirip dengan gambaran pertama adalah sebagian kontraktor membangun rumah dan menawarkan untuk dijual. Dengan harga lebih tinggi dari rumah yang sama. Karena mereka melakukan hal yang sama seperti bank. Maksudnya mereka menambahi kadar keuntungan untuk tiga puluh tahun ke depan dari harga asli rumah itu. Kemudian dilakukan seperti transaksi dengan bank, yaitu pembeli membayar secara kredit yang tetap setiap bulan. Tentu ada denda kalau seseorang terlambat membayar pada salah satu bulan, maka dia membayar denda tambahan dari kredit sebagai hukuman keterlambatan. Ini adalah hal yang marak bukan hanya pada kredit rumah saja, bahkan pembayaran listrik dan kredit kuliah dan lainnya. Kalau seseorang terlambat, maka dia membayar denda. Tentu dendanya hanya khusus kredit untuk bulan itu saja. Maksudnya tidak berlanjut pada kredit lainnya. Kecuali kalau terulang pada masalah yang sama, tergelincir dan terlambat, maka terulang dendanya. Apa hukum ini juga. Apakah dibolehkan membeli rumah seperti ini?
Alhamdulillah
Pertama:
Bank atau kontraktor pemilik
rumah – apakah dengan membeli dari pelanggan atau dari lainnya atau
membangunnya – dibolehkan menjualnya dengan harga kredit lebih tinggi dari
harga cash. Tidak mengapa keuntungan dihitung sebagaimana menghitung
keuntungan riba atau keuntungan lebih mengikuti tambahan waktu kredit.
Selagi penjualannya dengan harga yang sudah ditetapkan, tidak ada tambahan.
Contohnya, harga rumah
semisal 100 juta, kemudian dijual dengan harga 120 juta dengan harga kredit
selama 20 tahun, atau dijual 130 juta untuk kredit selama 30 tahun. Maka
hal itu dibolehkan dengan syarat kesepakatan tertentu pada salah satu
gambaran tadi.
Kedua:
Tidak dibolehkan menyebut
secara langsung keuntungan seperti bank mengatakan bahwa harga rumah ini 100
ribu dan keuntungannya 30 ribu. Akan tetapi keuntungan dimasukkan sebagai
harga barang, seperti sebelumnya.
Terdapat riwayat ketetapan
dari Majma Fikih Islami terkait menjual dengan kredit,
“Sesungguhnya Majma Fikih
Islami yang dilaksanakan pada Daurah Muktamar Keenam di Jedah Pemerintahan
Saudi Arabia tanggal 17-23 Sya’ban 1410 H bertepatan tanggal 14-20 Maret
1990 M. setelah meneliti terkait pembahasan yang ada dalam Majma khusus
pembahasan menjual dengan kredit, dengan mendengarkan dialog yang ada
seputar itu, maka ditetapkan sebagai berikut:
Pertama: Dibolehkan menambah
harga kredit dari harga cash, sebagaimana dibolehkan menyebutkan harga
barang antara harga cash dan harga kredit untuk waktu tertentu. Tidak sah
penjualan kecuali jika ditetapkan salah satu dari dua akad, baik dengan cash
atau kredit. Kalau terjadi penjualan disertai keraguan antara cash dan
kredit, yaitu belum terjadi kesepakatan tetap untuk satu harga tertentu,
maka hal itu tidak dibolehkan agama.
Kedua: Tidak dibolehkan agama
dalam penjualan kredit, penyebutkan langsung dalam akad untuk keuntungan
kredit, terpisah dari harga cash, yaitu yang terkait dengan waktu penundaan.
Baik telah sepakat dua akad dengan prosentasi keuntungan atau tekait dengan
keuntungan yang berlaku sekarang.
Ketiga: Kalau pembeli yang
berhutang terlambat membayar kredit dari waktu yang ditentukan, maka tidak
dibolehkan memaksa tambahan hutang dengan syarat terdahulu atau tanpa
syarat. Karena hal itu termasuk riba yang diharamkan.
Keempat: Diharamkan orang
yang berhutang menunda-nunda pembayaran ketika telah jatuh tempo kredit,
meskipun begitu, tidak dibolehkan dalam agama mensyaratkan pengganti dalam
kondisi terlambat dalam pembayaran.
Kelima: Dibolehkan dalam
agama, penjual kredit mensyaratkan pembayaran kredit sebelum jatuh tempo,
ketika orang yang berhutang terlambat dalam pembayaran sebagiannya. Selagi
orang yang berhutang telah rela dengan syarat ini waktu akad (pembelian).
Keenam: penjual tidak berhak
menyimpan kepemilikan barang yang dijual setelah terjual. Akan tetapi
penjual dibolehkan mensyaratkan kepada pembeli menggadaikan barang yang
dijual (disimpan) pada dirinya untuk jaminan haknya dalam pemenuhan kredit
di akhir.” (Majalah Mujama, edisi.6 Juz 1 hal. 453)
Ketiga:
Tidak dibolehkan akad
mengandung syarat denda ketika terlambat melunasi salah satu kredit. Karena
hal itu termasuk riba yang diharamkan. Sebagaimana keputusan dalam Majma
Fikih.
Begitu juga pada semau hutang,
seperti tagihan listrik, kredit (SPP) kampus. Tidak dibolehkan di dalamnya
mensyaratkan denda keterlambatan. Dari sini, maka tidak dibolehkan membeli
rumah dari bank atau kontraktor ketika ada syarat semacam ini. Karena
menandatanganinya dan memaksanya, termasuk pemaksaan dengan riba serta
menyetujuinya, dan hal itu diharamkan. Kepada umat Islam hendaknya saling
membahu dan bekerjasama untuk memahamkan pihak bank dan pemilik agar
menghapus syarat ini dan memberikan jaminan yang diberikan kepada pemilik
kepercayaan dan ketenangan sampai mendapatkan haknya.
Keempat:
Kalau peminjam tidak mampu
melunasi hutangnya, maka pihak bank dibolehkan menjual (rumah) yang
digadaikan. Dibolehkan membelinya dengan dua syarat: izin dari pemilik rumah
atau telah diputuskan hakim untuk dijual. Hendaknya dijual dengan harga yang
sama. Kalau salah satu syarat ini tidak ada, maka tidak boleh membelinya.
Silahkan lihat soal no. 178394.
Wallahu a’lam.
