Saya telah membeli sebidang tanah dengan harga: 115.000 Riyal dengan tujuan untuk diperjual belikan dan sudah berlalu selama satu tahun (haul), apakah wajib dibayarkan zakatnya ?, berapa nisab zakat dengan mata uang Riyal Saudi Arabia jika sudah diwajibkan zakat ?

Alhamdulillah

Kepemilikan tanah dengan
tujuan untuk diperjual belikan, diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya
setiap tahunnya, maka pada akhir tahun hendaknya diperkirakan berapa harga
tanah tersebut, maka zakatnya dibayarkan sesuai dengan harga tanah tersebut,
zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5 % yang disalurkan kepada mereka yang
berhak menerima yang telah Alloh jelaskan dalam firman-Nya:

( إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ) التوبة /60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)

Hendaknya diperhatikan bahwa
jika barang dagangan itu dibeli dengan emas, perak atau uang tunai –baik
dengan Riyal, Dolar atau mata uang lainnya- atau barang yang lain, maka haul
dari barang dagangan tersebut adalah ikut haulnya uang yang anda gunakan
untuk membelinya. Atas dasar itulah maka tidak perlu memulai haul yang baru
lagi bagi barang tersebut sesaat setelah menjadi hak milik anda, akan tetapi
langsung meneruskan haulnya uang yang anda pakai untuk membelinya.

Contohnya adalah:

Jika seseorang mempunyai uang
1.000 Riyal pada bulan Ramadhan, maka dia mulai menghitung haulnya, kemudian
pada bulan Sya’ban tahun depannya –sebelum berakhirnya satu tahun-, dia
membelanjakan 1.000 riyalnya untuk membeli barang dagangan, maka dia
membayarkan zakat barang dagangan tersebut pada bulan Ramadhan, yaitu;
setelah dia miliki barang dagangan tersebut sejak satu bulan sebelumnya;
karena haulnya barang dagangan mengikuti haulnya uang yang dipakai untuk
membelinya”. (Asy Syarhul Mumti’: 6/149 / Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-)

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah
Daimah (9/331):

“Diwajibkan membayarkan zakat
dari sebidang tanah yang diperjual belikan; karena termasuk barang dagangan,
dan masuk dalam keumuman dalil wajibnya zakat baik dari Al Qur’an maupun
dari al Hadits, di antaranya adalah firman Alloh –Ta’ala-:

( خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها )

“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..”.
(QS. At Taubah: 103)

Dan sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan, dari Sumrah bin Jundub
–radhiyallahu ‘anhu- berkata:

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نُخرج الصدقة مما نعده
للبيع

“Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah menyuruh kami untuk membayarkan zakat dari apa saja
yang diperjual belikan”.

Demikianlah pendapat jumhur
ulama, dan inilah pendapat yang benar”.

Lajnah Daimah pernah ditanya:

“Beberapa bidang tanah yang
dibeli untuk diperdagangkan, bagaimana kewajiban menghitung zakatnya, apakah
menghitung zakatnya sesuai dengan harga beli atau dengan harga perkiraan
pada saat masa haulnya berakhir ?

Mereka menjawab:

“Tanah yang dibeli untuk
diperjual belikan termasuk barang dagangan, kaidah umum dalam syari’at Islam
bahwa semua barang dagangan diperkirakan harganya pada saat akhir masa satu
tahun, tanpa melihat harga pada awal membelinya, baik harganya lebih mahal
pada saat diwajibkannya zakat atau lebih murah dari harga belinya. Zakatnya
dibayarkan sesuai dengan nilainya, jumlah yang wajib dibayarkan adalah 1/40
atau 2,5 %, jika sebidang tanah harganya 1.000 Riyal misalnya, maka zakatnya
adalah 25 Riyal dan demikian seterusnya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/324-325)

Adapun nisab diwajibkannya
zakat sudah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor:
42072, yaitu; nisab zakat emas 20 Dinar atau setara
dengan 85 gram emas, sedangkan nisab dari perak adalah 200 Dirham atau
setara dengan 595 gram perak.

Sedangkan nisab dari mata
uang (Riyal Saudi Arabia atau mata uang lainnya) jika setara dengan nisabnya
emas dan perak, karena saat ini perak lebih murah dari emas maka nisabnya
mata uang sekarang setara dengan harga perak 595 gram.

Wallahu A’lam.