Ketika kami berada di mushallah id, salah satu dari ikhwah berdiri memberhentikan takbiran, untuk mengatakan melalui pengeras suara sebuah hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: (Hari ini adalah hari kehidupan…, barang siapa yang belum membayar zakat fitrah, maka hendaklah menaruh di depannya sebelum shalat id dimulai…. Allah tidak akan mengampuni orang-orang yang saling bermusuhan… silaturrahim…), lalu meneruskan takbirannya. Apakah dibolehkan melakukan takbiran berjama’ah sebelum shalat id?, apakah boleh memotong takbiran dengan memberi nasehat kepada jama’ah shalat id?
Alhamdulillah
Pertama:
Telah dijelaskan sebelumnya
bahwa hukum takbiran berjama’ah sebelum shalat id tidak ada tuntunannya,
sebagaimana jawaban soal nomor: 127851
Ibnul Haaj –rahimahullah-
berkata: “Yang menjadi sunnah dalam takbiran adalah dengan mengeraskan
suaranya hingga didengar oleh dirinya dan orang-orang yang berada di
dekatnya. , apalagi sampai suaranya habis misalnya, ini termasuk bid’ah;
karena tuntunan Rasulullah sebagaimana yang disebutkan. Lalu takbiran
keliling yang dipimpin satu orang, termasuk bid’ah juga. Yang menjadi sunnah
Rasul adalah setiap orang bertakbir sendiri-sendiri dan tidak berjalan /
keliling dengan dipimpin satu orang”. (al Madkhol: 2/285)
Kedua:
Dibolehkan jika seseorang
bertakbir dengan pengeras suara tanpa diikuti jama’ah dengan bersama-sama.
Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Apabila pengumandangan
takbir tidak mengundang fitnah, lalu ditunjuklah satu orang, baik seorang
mu’adzin atau yang lainnya untuk bertakbir dengan menggunakan pengeras
suara, dan tidak diikuti jama’ah secara bersama-sama, maka hal itu tidak
masalah; karena hal itu termasuk mengeraskan takbir, juga menjadi pengingat
bagi mereka yang lalai dan lupa. Sebagaimana diketahui bahwa ketika seorang
jama’ah mengangkat suaranya tanpa pengeras suara tidak ada seorang pun yang
mengingkarinya. Demikian juga ketika bertakbir dengan menggunakan pengeras
suara namun tidak diikuti jama’ah yang seakan ditalaqqikan. (Majmu’ Fatawa
dan Rasail Ibnu Utsaimin: 13/987)
Ketiga:
Memberhentikan takbir untuk
sementara guna menasehati para jama’ah tentang wajibnya zakat fitrah sebelum
shalat, hal ini tidak apa-apa, dengan tujuan bagi mereka yang belum
membayarkan zakat fitrahnya agar segera membayarkannya. Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Barangsiapa membayarkan sebelum
shalat maka itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa membayarkan sesudah
shalat maka termasuk shodaqah biasa”. (HR. Abu Daud 1609, Ibnu Majah 1827,
dan dihasankan oleh Syeikh al Bani dalam Shahih Abu Daud)
Sedangkan memberhentikan
takbiran untuk sementara dengan menyebutkan hadits-hadits yang tidak ada
dasarnya atau palsu maka hal ini termasuk kemungkaran yang tidak
diperbolehkan. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam muqadimah Shahih Muslim,
halaman 7 dari Mughirah bin Syu’bah dan Sumrah bin Jundub –radhiyallahu
‘anhuma- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Barang siapa yang meriwayatkan tentang aku dengan hadits palsu, maka ia
termasuk orang-orang pembohong”.
Imam Nawawi –rahimahullah-
berkata: “Hadits di atas menunjukkan penegasan akan sifat bohong dan
menjerumuskan ke dalamnya. Dan barang siapa mengira akan dustanya apa yang
ia riwayatkan, namun tetap ia riwayatkan maka ia adalah pembohong”.
Kedustaan kepada Rasulullah
tidak sama dengan kedustaan kepada selain beliau. Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Barang siapa bebuat dusta
kepadaku dengan sengaja, maka hendaklah mengambil tempat duduknya di
neraka”. (HR. Bukhori 110 dan Muslim 3)
Untuk penjelasan lanjutan
silahkan lihat jawaban soal nomor: 9464
Wllahu a’lam.
