Bolehkah saya memberi zakat kepada orang yang sedang membutuhkan dana untuk membangun rumahnya?
Alhamdulillah.
Mustahik zakat itu ada
delapan golongan, seperti tertuang dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ) التوبة/60
Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(QS. At-Taubah: 60).
Penjelasan tentang kedelapan
golongan itu sudah dipaparkan pada jawaban soal nomor
46209.
Jumhur ulama berpendapat
bahwa orang fakir dan miskin itu harus diberikan dana zakat yang dapat
mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya selama satu tahun. Mereka
menetapkan masa ‘satu tahun’ karena biasanya zakat dibayarkan setiap tahun.
Di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah
(23/317) disebutkan:
“Kadar zakat yang diberikan
kepada fakir dan miskin: Jumhur ulama yang terdiri dari ulama mazhab Maliki,
satu pendapat dalam mazhab Syafi’i, dan pendapat mazhab Hambali menyatakan
bahwa setiap mustahik zakat, fakir ataupun miskin misalnya, diberi kadar
zakat yang cukup untuk dirinya dan orang-orang yang dibiayainya selama satu
tahun, tak boleh lebih. Mereka menetapkan masa ‘satu tahun’ sebab zakat
biasanya dibayarkan setiap tahun, juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyimpan makanan beliau dan keluarganya untuk satu tahun ke
depan.”
Atas dasar itu, seorang fakir
atau miskin tidak boleh diberi harta zakat untuk membeli atau membangun
rumahnya, karena ini melebihi kebutuhannya selama setahun. Tetapi ia boleh
diberi harta zakat sebesar biaya sewa rumahnya selama satu tahun.
Sedangkan Imam Syafi’i dan
satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa seorang fakir atau miskin
boleh diberi dana zakat yang dapat membuatnya menjadi kaya tanpa harus
dibatasi dengan biaya kebutuhannya selama satu tahun. Pendapat ini pula yang
dipilih oleh Syeikh al-Islam Ibnu Taymiah.
Di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah
(23/317) disebutkan:
Para ulama mazhab Syafi’i (dalam
satu pendapat) dan ulama mazhab Hambali (dalam satu riwayat) menyatakan
bahwa seorang fakir atau miskin diberi harta zakat yang dapat menjadikannya
kaya. Jumlahnya tentu yang dapat mencukupi kebutuhannya selamanya. Hal ini
berdasarkan hadis Qabishah yang diriwayatkan secara marfu’, bahwa
“Mengemis tidak dibolehkan kecuali untuk tiga orang: seorang yang tertimpa
musibah pada hartanya, maka ia boleh mengemis sampai bisa memenuhi kebutuhan
hidupnya…”
Mereka berkata, “Bila ia
terbiasa bekerja sesuai keterampilannya, maka ia diberi harta zakat yang
bisa digunakannya untuk membeli peralatan kerjanya, besar ataupun kecil
nilainya, yang biasanya dari pekerjaannya itu ia bisa mendapatkan keuntungan
yang bisa memenuhi kebutuhannya. Bila ia seorang pedagang, maka ia diberi
zakat untuk menjadi modal perdagangannya agar bisa mencukupi kebutuhannya.
Dan jika ia seorang petani, maka ia diberi zakat untuk membeli ladang yang
hasilnya dapat mencukupi kebutuhannya.”
Syeikh al-Islam Ibnu Taymiah
berkata di dalam al-Ikhtiyarat (hal: 105), “Seorang fakir boleh
menerima harta zakat yang dapat menjadikannya kaya, meski harus banyak
jumlahnya. Ini adalah salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad dan
Syafi’i.”
Di dalam al-Inshaf
(7/255), al-Mardawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang benar
di dalam mazhab menyatakan bahwa setiap orang fakir atau miskin boleh
menerima harta zakat yang dapat mencukupi kebutuhannya selama setahun penuh.
Diriwayatkan dari Imam Ahmad, ia berkata, ‘Ia boleh menerima zakat sesuai
kebutuhan dan kecukupannya, baik untuk menjadi modal niaganya maupun untuk
membeli peralatan kerjanya, dan sebagainya.’ Al-Ajiri dan Syeikh Ibnu
Taymiah memilih pendapat yang membolehkan seorang fakir atau miskin
mengambil zakat sekaligus yang kadarnya bisa menjadikannya kaya, sekalipun
jumlahnya harus banyak.”
Imam Syafi’i berkata dalam
al-Umm (8/256), “Tidak ada batas kadar dan batas waktu pada zakat yang
diberikan kepada seorang fakir kecuali kadar yang bisa membuatnya menjadi
kaya, sedikit ataupun banyak.”
Di dalam Asna ath-Thalib
(1/100), Zakariya al-Anshari meriwayatkan dari al-Qadhi Abi ath-Thayyib
tentang komentarnya terhadap pendapat Imam Syafi’i. Ia berkata, “Lafaz
‘kaya’ yang dimaksud Imam Syafi’i adalah kecukupan orang fakir itu
selamanya. Dengan demikian, zakat diberikan kepada setiap orang dari mereka
untuk menjadi semacam modal yang keuntungannya bisa mencukupi kebutuhannya
sehari-hari. Bila yang fakir itu adalah seorang ulama dan ahli ilmu yang
tidak pandai berniaga, maka ia harus dibelikan sesuatu yang hasilnya bisa
dinikmatinya selamanya. Sedangkan fakir yang memiliki keterampilan kerja
khusus, maka untuknya dibelikan peralatan kerja yang dengannya ia bisa
mendapatkan rezki.”
Syeikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata di dalam asy-Syarh al-Mumti’ (6/221),
“Seorang fakir diberi dana zakat yang sesuai dengan kecukupannya sampai
akhir tahun. Karena zakat itu diberikan rutin setiap tahun. Bila ada yang
berpendapat bahwa ia diberikan dana zakat sampai menjadi kaya sehingga
status ‘fakir’nya hilang, maka itu adalah pendapat yang kuat. Demikian pula
halnya seorang miskin.”
Atas dasar itu, kami
berpendapat bahwa kita boleh memberinya dana untuk membeli rumah yang akan
dihuninya dan keluarganya. Bila kita memberi seorang fakir peralatan kerja
yang sesuai dengan keterampilannya, atau memberinya dana untuk membeli tanah
atau rumah yang bisa disewakannya bila ia tidak memiliki keterampilan atau
bisa berniaga, maka tidak masalah pula bagi kita untuk memberinya dana untuk
membeli rumah yang bisa dihuninya.
Syeikh Ibnu Utsaimin sendiri
memilih pendapat pertama yang menyatakan tidak boleh memberi seorang fakir
dana zakat untuk membeli rumah. Yang dibolehkan adalah menyewakan untuknya
sebuah rumah yang dihuninya dengan dana zakat.
Ia juga ditanya tentang
seorang fakir yang memiliki teman-teman yang berinisiatif menghimpun dana
zakat mereka untuk membelikannya rumah. Mereka benar-benar berhasil
mengumpulkan dana zakat tersebut dan membelikannya sebuah rumah. Tujuan inti
mereka sebenarnya adalah bukan membeli rumah, melainkan membayar zakat saja
untuk mencukupi kebutuhan si fakir itu. Ia menjawab, “Saya berpendapat tidak
boleh memberikan dana zakat untuk membelikan rumah seorang fakir. Sebab
untuk membeli sebuah rumah dibutuhkan biaya yang besar. Bila tujuannya
adalah mencukupi kebutuhan seorang fakir, maka yang boleh adalah menyewakan
untuknya rumah dengan dana zakat itu. Misalnya, seorang fakir yang mungkin
bisa menyewa sebuah rumah selama sepuluh tahun dengan biaya 10.000 Riyal.
Sekiranya kita belikan untuknya sebuah rumah, niscaya membutuhkan biaya
sekitar 100.000 atau 200.000 Riyal. Di sini, tentu kita tidak boleh
memberinya uang sebesar itu untuk membelikan rumahnya, sebab jatah fakir
yang lain bisa terhalang akibat tindakan itu. Kami katakan, kita boleh
menyewakan untuknya rumah, yaitu bila masa sewanya yang pertama sudah
berakhir dan ia tidak memiliki uang untuk melanjutkan sewanya. Maka kita
bisa menyewakan untuknya rumah itu untuk masa berikutnya. Adapun membelikan
seorang fakir sebuah rumah dari dana zakat, maka menurut saya tidak boleh.
Memang, ada pula ulama yang berfatwa membolehkannya. Masalah ini sebenarnya
hanyalah masalah ijtihad saja.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb).
Wallahu a’lam.
