Apakah saya diperbolehkan mengumpulkan orang fakir miskin dan memberikan buka puasa kepada mereka dari dana zakat?

Alhamdulillah

Hal itu tidak diperbolehkan,
karena yang harus dikeluarkan zakat untuk orang fakir dan miskin adalah
kepemilikan zakat itu untuk kedua golongan tersebut. Mereka diberi uang dan
dibelanjakan sesuai dengan kemaslahatannya. Yang menunjukkan akan hal itu
adalah firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)

 “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” SQ.
At-Taubah: 60

Golongan empat pertama
–fakir, miskin, para pegawai zakat, (menguatkan) hati orang baru masuk
islam- diungkapkan dengan huruf ‘lam’ hal itu menunjukkan kepemilikan ( 

لِلْفُقَرَاءِ …
  ) maka harus dimiliknya.
Maksudnya diberikan zakat kepada mereka, dan membiarkan mereka melakukan apa
yang mereka inginkan.” Selesai ‘Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh’ Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah.

Mardawai Al-Hanbali dalam
‘Al-Inshof, (3/234) mengatakan, “Disyaratkan mengeluarkan zakat itu orang
yang diberi itu memilikinya. Maka tidak diperbolehkan memberikan makanan
siang kepada orang fakir atau memberi makan malam.” Selesai

Wallahu’alam

.