Apakah dibolehkan memberikan seorang yang fakir dari uang zakat untuk menunaikan ibadah haji?
Alhamdulillah
Allah Ta’ala telah menyebutkan golongan yang berhak menerima
zakat dalam firman-Nya,
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ
اللَّهِ وَاللَّهُ
عَلِيمٌ
حَكِيمٌ (سورة التوبة: 60)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai
sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Para ulama sepakat bahwa firman Allah Ta’ala,
وفي سبيل الله , (Untuk jalan Allah)
yang dimaksud adalah jihad di jalan Allah.
Kemudian mereka berbeda pendapat, apakah termasuk jihad
menunaikan ibadah haji atau tidak?
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jihad yang dimaksud
adalah khusus, tidak termasuk ibadah haji. Imam Ahmad berpendapat bahwa
ibadah haji termasuk di dalamnya berdasarkan riwayat Abu Daud (1988), dari
Ummu Ma’qal dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya telah terkena wajib haji,
sedangkan Abu Ma’qal memiliki anak onta, sedangkan Abu Ma’qal telah
mengatakan bahwa anak onta tersebut disodaqahkan untuk jalan Allah.” Maka
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata, “Berikan kepadanya untuk
menunaikan haji, karena sesungguhnya dia di jalan Allah.” (Dinyatakan shahih
oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud).
Juga terdapat riwayat yang kuat dari Ibnu Umar, dia berkata,
“Adapun haji, sesungguhnya dia termasuk fi sabilillah (di jalan Allah).”
Al-Hafiz berkata, “Riwayat tersebut diriwayatkan oleh Abu
Ubai dengan sanad shahih.”
(Lihat Al-Mughni, 9/328 dan Al-Majmu, 6/212)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dalam kitab Al-Ikhtiarat, hal.
105 berkata, “Siapa yang belum melaksanakan haji Islam (fardhu) sedangkan
dia fakir, maka boleh diberikan darinya sehingga dia dapat menunaikan haji.
Yang dimaksud adalah dari harta zakat.”
Juga disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/38,
Diboleh mengeluarkan zakat untuk memberangkatkan kaum fakir
kaum muslimin agar mereka dapat menunaikan haji fardhu sekaligus biaya
selama perjalanan. Karena mereka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala
( وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ ), yang termasuk
ayat tentang golongan yang berhak menerima zakat.”
Wallahua’lam.
