Apa hukum membunuh lalat dengan setrum listrik?
Alhamdulillah
Tidak mengapa mempergunakan alat setrum listrik yang dikenal
sekarang ini untuk membunuh serangga. Hal itu karena beberapa hal:
1.
Bahaya, yaitu membunuh dengan api. Berdasarkan hadits Abu
Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
( إِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلاَّ اللَّهُ ) رواه
البخاري 3016
“Sesungguhnya tidak diperbolehkan menyiksa sesuatu
menggunakan api selain Alloh.” HR. Bukhori, 3016.
Dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam melihat kampung semut
telah dibakar oleh sebagian shahabat dengan api, maka beliau bersabda:
إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ
النَّارِ رواه أبو داود (2675) وصححه النووي
في “رياض الصالحين” (519) والألباني في “السلسلة الصحيحة” (487(
“Sesungguhnya tidak layak menyiksa dengan api kecuali
Tuhannya api (Allah). HR. Abu Dawud, 2675. Dinyatakan shoheh oleh Nawawi di
“Riyadus Solihin”, (519) dan Albani di “Silsilah Shohehah”,
487.
Adapun setrum listrik itu berbeda dengan api karena membunuh
dengan listrik itu ibarat pengaliran energi listrik yang berfungsi untuk
menghancurkan sel-sel tubuh, dan darah dengan cara cepat. Kalau semakin
besar tekanannya akan menimbulkan panas yang bisa menghanguskan kulit,
sehingga terlihat seakan-akan membunuh dengan api akan tetapi realitanya ia
adalah listrik bukan api.
2.
Kebutuhan yang amat sangat terhadap sarana yang bermanfaat
dalam membunuh serangga yang mengganggu. Telah ada fatwa dari kalangan ahli
ilmu kontemporer memperbolehkan membunuh serangga dengan cara seperti ini.
Para ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ ditanya, “apa hukum membunuh serangga
dengan setrum listrik?”. Perlu diketahui bahwa Nabi sallallahu alahi wa
sallam memerintahkan mengunakan cara terbaik dalam membunuh dan menyembelih.
Maka mereka menjawab, “Kalau serangga ini benar mengganggu dan tidak ada
cara lepas dari gangguannya kecuali membunuh dengan setrum listrik dan
semisalnya maka diperbolehkan membunuhnya dengan alat itu sebagai bentuk
pengecualian dari perintah memperbagus dalam membunuh karena kondisi darurat
berdasarkan keumuman sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
(( خمس من الدواب كلهن فاسق يقتلن في الحل والحرم: الغراب
والحدأة والعقرب والفأرة والكلب العقور) )))
البخاري ومسلم
“Lima dari hewan melata semuanya fasik (diperbolehkan)
membunuhnya baik di tanah haram maupun tanah halal: gagak, rajawali,
kalajengking, tikus dan anjing liar.” Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim,
dan perintah Nabi sallallahu alihi wa sallam untuk mencelupkan lalat di
dalam minuman yang mana hal itu bisa dapat membunuhnya. Dinukil dari
“Fatawa Lajnah Daimah” (26/192).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata terkait dengan
peralatan ini dalam “Fatawa Nurun Alad Darbi”, (Hayawanat hlm. 2)
“Tidak mengapa”, karena beberapa hal:
Pertama: membunuhnya bukan dengan dibakar. Akan tetapi
disetrum yang dapat mencabut kehidupannya. Dengan dalil, kalau sekiranya
alat ini ditaruh di kertas tidak akan terbakar.
Kedua: orang yang menaruh alat ini tidak bermaksud menyiksa
nyamuk dan serangga dengan api. Akan tetapi bermaksud menolak gangguannya.
Sementara hadits “Larangan menyiksa dengan api” hal ini tidak menyiksa
dengan api akan tetapi menolak gangguannya.
Ketiga: kebanyakan tidak mungkin menghabisi serangga-serangga
ini kecuali dengan alat ini atau dengan obat yang memiliki bau busuk dan
terkadang merusak badan, ditambah lagi Nabi sallallahu alaihi wa sallam
telah membakar kurma Bani Nadhir yang biasanya di batang kurma terdapat
burung atau serangga atau yang semisal itu.” Selesai
Dalam “Liqo’at al-bab al-maftuh”, Liqo no. 59/
pertanyaan no. 12, “Pendapat kami tidak mengapa dan hal ini tidak termasuk
menyiksa dengan api, Karena sesuai apa yang kami ketahui, bahwa serangga
mati dengan setruman listrik. Yang menunjukkan akan hal itu adlah jika anda
mengambil kertas dan anda menepelkannya dengan alat ini. maka kertas itu
tidak akan terbakar. Hal itu membuktikan bahwa alat itu tidak membakar. Akan
tetapi karena setruman. Seperti manusia kalau memegang kabel listrik yang
terbuka, akan binasa tanpa terbakar.”
wallahu a’lam.
