Apakah istri diperbolehkan berhaji meskipun tanpa diberi izin oleh suaminya?
Alhamdulillah
Kalau hajinya itu wajib,
sementara suaminya melarangnya. Maka dia diperbolehkan berhaji meskipun
tanpa izin dari suaminya. Dan seorang suami tidak diperbolehkan melarang
istrinya menunaikan haji wajib. Sementara kalau itu haji sunnah, maka dia
tidak boleh berhaji kecuali dengan izin suaminya.
Ibnu Qudamah rahimahullah
dalam ‘Al-Mugni, 5/35 mengatakan, “Suami tidak diperkenankan melarang
istrinya menunaikan haji Islam. Dan ini adalah pendapat Nakho’I, Ishaq, Abu
Tsaur dan teman-teman Abu Hanifah. Dan pendapat terkuat dari Syafi’i. karena
ia adalah wajib, oleh karena itu tidak boleh melarangnya. Seperti puasa
Ramadan, shalat lima waktu. Dan dianjurkan untuk minta izin akan hal itu.
Ditegaskan hal ini oleh Ahmad. Kalau diizinkan berangkat, kalau tidak.
Berangkat tanpa izinnya. Sementara haji sunnah, maka dia diperbolehkan untuk
melarangnya.
Ibnu Mundzir mengatakan,
“Dari semua orang yang saya hafal dari kalangan ahli ilmu, semua sepakat
(ijma’) (suami) diperbolehkan melarang istrinya berangkat haji sunnah.
Karena hak suami merupakan suatu kewajiban, sehingga istri tidak ada yang
dapat menguatakan dari sesuatu yang bukan wajib.” Selesai dengan diringkas.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Kalau suami melarang istrinya, apakah dia berdosa?
Beliau menjawab, “Ya, dia
berdosa kalau melarang istrinya berhaji sementara semua syarat (haji) telah
terpenuhi. Maka dia berdosa. Maksudnya kalau (istrinya) mengatakan,”Ini
mahram, ini saudaraku berhaji bersamaku, saya mempunyai biaya. Saya tidak
meminta dari anda sedikitpun dana. Dan dia belum menunaikan haji wajib, maka
(suami) harus mengizinkannya. Kalau tidak mengizinkan, maka dia (istri)
boleh berhaji meskipun tidak diizinkan. Kecuali kalau dia khawatir
diceraikan, maka dalam kondisi seperti itu, dia (istri) ada uzur.” Selesai
‘Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/115’.
