Bagaimana hukumnya jika suami menjauhi istrinya dari tempat tidur selama lima bulan berturut-turut ?
Alhamdulillah …
Pertama:
Tidak dibolehkan
bagi suami memisahkan istrinya dari tempat tidur selama waktu tersebut.
Kecuali jika istri melakukan pembangkangan, atau melakukan kemaksiatan
kepada suaminya dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri, maka pada
saat itu dibolehkan memisahkannya dari tempat tidur sampai dia bertaubat,
sebagaimana firman Allah Ta’ala :
وَاللَّاتِي
تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ
فَعِظُوهُنَّ
وَاهْجُرُوهُنَّ
فِي
الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ
فَإِنْ
أَطَعْنَكُمْ
فَلَا
تَبْغُوا
عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا
إِنَّ
اللَّهَ
كَانَ
عَلِيًّا
كَبِيرًا
(سورة
النساء:
34)
“Wanita-wanita yang
kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu,
maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya
Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS An Nisaa: 34)
Apabila cara
semacam ini tidak berhasil dilakukan oleh suami untuk mengobati
pembangkangan istrinya, maka dia boleh memilih mediator yang bijaksana dari
kalangan keluarganya, dan istri pun memilih mediator yang bijak dari
keluarganya, agar keduanya bisa menyelesaikan masalah, dan memberikan
putusan yang bijaksana dalam masalah tersebut, sebagaimana firman Allah
Ta’ala :
وَإِنْ
خِفْتُمْ
شِقَاقَ
بَيْنِهِمَا
فَابْعَثُوا
حَكَمًا
مِنْ
أَهْلِهِ
وَحَكَمًا
مِنْ
أَهْلِهَا
إِنْ
يُرِيدَا
إِصْلَاحًا
يُوَفِّقِ
اللَّهُ
بَيْنَهُمَا
إِنَّ
اللَّهَ
كَانَ
عَلِيمًا
خَبِيرًا(سورة
النساء:
35)
“Dan jika kamu
khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam
dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika
kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi
taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.” (QS An Nisaa: 35)
Adapun jika tidak
disertai pembangkangan, maka memisahkan istri semacam ini tidak dihalalkan
karena dua hal:
Pertama:
Wajib atas suami menjaga kehormatan istrinya, dan agar memenuhi kebutuhan
biologisnya selama dia membutuhkannya dan sebatas kemampuannya sebagai
suami.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah Rahimahullah ditanya tentang suami yang bersabar atas istrinya
selama sebulan atau dua bulan tidak berhubungan biologis dengannya, apakah
dia berdosa ataukah tidak? dan apakah suami bisa dituntut karena hal
tersebut?
Beliau menjawab,
“Wajib atas suami memenuhi hajat biologis istrinya secara baik. Hal itu
merupakan hak istri paling mendesak yang harus dipenuhi oleh suami. Bahkan
lebih utama dari memberinya asupan makanan. Hubungan biologis hukumnya
wajib. Ada yang mengatakan bahwa hal itu wajib dilakukan setiap empat bulan
sekali. Yang lain lagi mengatakan, sesuai kebutuhan istri untuk itu dan
sejauh kemampuan suami untuk melayaninya. Sebagaimana halnya memberi asupan
makanan yaitu seberapa banyak kebutuhan istri dan sejauh kemampuan suami
untuk memenuhinya. Pendapat terakhir ini pendapat yang paling benar dari dua
pendapat sebelumnya.” (Majmu al Fatawa, 32/271).
Kedua: Suami yang
enggan memenuhi hajat biologis istrinya –yang tidak durhaka– selama empat
bulan, sikapnya dapat diadukan kepengadilan agama. Lalu dia akan
diperintahkan untuk menggauli istrinya atau menceraikannya. Jika dia enggan
menceraikannya maka hakimlah yang akan menceraikannya.
Ulama Al-Lajnah Ad
Daaimah berpendapat, “Masalah menjauhi istrinya dari tempat tidur lebih dari
tiga bulan dilakukan karena pembangkangan istri, yaitu karena kemaksiatan
kepada suaminya terhadap apa yang mestinya ia tunaikan dari hak-hak
suami-istri. Dan istri tetap membangkang setelah diberikan arahan dan
ancaman akan siksa Allah Ta’ala, dan memperingatkannya terhadap kewajibannya
dan hak-hak suaminya. Maka bagi suami diperkenankan menjauhinya dari tempat
tidurnya sekehendaknya untuk mendidiknya sehingga dia bersedia menunaikan
hak-hak suaminya dengan penuh ridha darinya. Nabi Shallallahu Alaihi
Wasallam telah menjauhi istri-istri beliau dan tidak masuk ke rumah mereka
selama sebulan. Adapun ungkapan ‘Sesungguhnya tidak halal bagi seorang suami
menjauhi atau tidak menghiraukan istrinya selama lebih dari tiga hari’,
bersumber dari riwayat shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dari
Anas bin Malik Radliyallahu Anhu sesungguhnya dia berkata :
ولا
يحل
لمسلم
أن
يهجر
أخاه
فوق
ثلاثة
أيام
(أخرجه
الإمام
البخاري
ومسلم
في
صحيحيهما
،
وأحمد
في
مسنده)
“Dan tidak halal
bagi seorang muslim tidak bertegur sapa dengan saudara muslim yang lain
selama lebih dari tiga hari.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahihnya,
dan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya)
Adapun jika seorang
suami menjauhi tempat tidur istrinya melebihi empat bulan dengan tujuan
menyakitinya padahal sang istri tersebut tidak lalai dalam melayani suaminya
dan memenuhi hak-haknya, maka sesungguhnya hal itu seperti orang yang
melontarkan ila’ kepada istrinya meskipun suami tidak mengutarakannya dalam
bentuk sumpah, maka hal itu disamakan dengan masa tenggang ila. Maka apabila
empat bulan telah berlalu dan suami belum merujuk kepada istrinya dan
menjimaknnya padahal dia mampu dan saat itu istri tidak sedang berhalangan
seperti sedang Haid maupun Nifas; maka sesungguhnya dia diperintahkan untuk
menceraikan istrinya.
Adapun apabila dia
enggan merujuk istrinya, dan enggan pula untuk menceraikannya, maka hakimlah
yang menceraikannya, atau memisahkan sang istri dari suaminya jika memang
istri menghendaki yang demikian. Dan hanya Allah-lah yang memberikan Taufiq,
dan Shalawat serta Salam Allah senantiasa tercurah kepada junjungan kita
Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau.”
As Syaikh Abdul
Aziz bin Baaz, As Syaikh Abdul Aziz Aalu As Syaikh, As Syaikh Shalih Al
Fauzan, As Syaikh Bakar Abu Zaid. Dari kitab.“ (Fatawa Al-Lajnah Ad Daaimah,
20/261-263 )
Kedua:
Apabila suami
sedang bepergian atau musafir, sedang istri tidak meridhai kepergiannya
selama lebih dari enam bulan, maka hendaknya perkaranya diadukan ke
pengadilan agama agar pihak pengadilan kirim surat perintah kepada suaminya
dan mewajibkannya untuk kembali pulang. Jika dia enggan kembali pulang maka
hakim berhak memberikan putusan terkait perkara tersebut, apakah sebaiknya
dijatuhkan talak ataukah di fasakh (pernikahan dibatalkan) antara keduanya.
Safar sang suami
dapat karena uzur, seperti kebutuhannya akan harta benda atau pekerjaan
karena dia tidak mendapatkan pekerjaan di negaranya, atau karena tidak ada
uzur sama sekali. Akan tetapi perbedaan antara kondisi udzur dan sedang
tidak ada uzur adalah bahwa suami yang sedang dalam kondisi uzur tidak wajib
baginya untuk kembali, dan tidak berdosa jika tidak kembali pulang.
Adapun pada saat
tidak ada udzur maka wajib bagi suami untuk pulang, dan dia berdosa apabila
tidak kembali pulang. Dalam dua kondisi tersebut istri berhak menuntut cerai
karena dia mengalami penderitan yang terjadi pada dirinya. Hal ini telah
disebutkan sebelumnya pada jawaban soal no. 102311.
Wallahu A’lam.
