Kalau seorang wanita mempunyai anak-anak kecil, diantara mereka ada anak kecil yang masih menyusui. Sulit dibawa bersamanya untuk berhaji. Apakah dia diwajibkan menunaikan haji atau boleh ditundanya?

Alhamdulillah

Tidak mengapa bagi wanita ini
dalam kondisi seperti ini menunda hajinya tahun depan.

Pertama, banyak para ulama
mengatakan bahwa haji tidak wajib secara langsung. Bahwa seseorang
dibolehkan mengakhirkan meskipun dia mampu.

Kedua, wanita ini dibutuhkan
untuk tetap tinggal menjaga anak-anaknya. Dan menjaga anaknya termasuk suatu
yang sangat agung sekali. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ
عَنْ رَعِيَّتِهَا

“Wanita bertanggung jawab di
rumah suaminya dan ditanya terhadap tanggunga jawabnya.”

Maka saya katakan, “Tunggu
tahun depan. Kita memohon kepada Allah agar dimudahkan urusannya dan
ditetakan kebaikan baginya.”.