Sebagian wanita sengaja minum pil untuk menahan haid pada bulan Ramadan dengan maksud agar tidak mengqadha sesudahnya. Apakah hal ini dibolehkan? Apakah ada ketentuan tertentu agar para wanita tidak melakukan hal tersebut?

Alhamdulillah.

Menurut hemat saya dalam masalah ini,
selayaknya para wanita tidak melakukannya. Hendaknya mereka membiarkan apa
yang telah Allah takdirkan dan tetapkan terhadap para keturunan anak Adam
dari kalangan wanita. Karena semestinya, Allah mempunyai hikmah dibalik
datangnya haid  bagi wanita yang sesuai dengan tabiat wanita itu sendiri.
Jika wanita tersebut menahan kebiasaan ini, maka tidak diragukan lagi akan
terjadi dampak negatif pada tubuh wanita. Padahal Rasulullah sallallahu
‘alaihi wa sallam
bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan dan mengakibatkan
sesuatu yang berbahaya.”

Ini belum kita bicarakan tentang dampak
negatif yang disebabkan oleh pil (penunda haid tersebut) terhadap kandungan
sebagaimana disebutkan oleh para dokter. Pendapat saya dalam masalah ini
adalah, agar para wanita jangan menggunakan pil tersebut. Segala puji bagi
Allah terhadap takdir dan hikmah-Nya, jika datang haid, berhentilah berpuasa
dan shalat. Jika telah suci, lakukanlah kembali puasa dan shalatnya. Kalau
Ramadan telah usai, hendaklah mengqadha puasa yang tertinggal.