Saya memasang behel pada gigi dan setiap tiga minggu sekali saya diharuskan pergi ke dokter gigi yang memeriksa gigi saya dan memberikan obat dan cairan tertentu ke mulut saya. Apakah hal ini membatalkan puasa?
Alhamdulillah
Hal tersebut
tidak membatalkan puasa, selama Anda tidak menelan cairan atau obat yang
diberikan itu secara sengaja. Namun, jika memungkinkan, sebaiknya Anda pergi
ke dokter pada malam hari, untuk menjaga kesahihan puasa Anda.
Syaikh Ibn
Baz ditanya (15/258):
Jika seorang
yang berpuasa sakit gigi. Ia lantas mendatangi doter gigi, kemudian giginya
dibersihkan, ditambal atau dicabut, apakah itu mempengaruhi puasanya? Jika
dokter memberinya suntik bius untuk giginya, apakah itu juga mempengaruhi
puasanya?
Ia menjawab:
Semua yang
ditanyakan tersebut tidak ada pengaruhnya pada kesahihan berpuasa. Bahkan
itu semua dibolehkan. Namun yang bersangkutan harus tetap berhati-hati agar
tidak ada darah atau obat yang tertelan. Demikian pula, suntik bius tidak
ada pengaruhnya pada puasa. Karena hal itu tidak termasuk pada pengertian
makan atau minum. Pada dasarnya, puasa orang tersebut sah dan tidak ada
cacat. Demikian.
