Seseorang mewakafkan sebidang tanah yang luas sekali saat dia sehat untuk menjadi areal pemakaman. Akan tetapi, hingga sekarang tidak ada seorang pun yang dikuburkan di sana hingg sekarang. Lalu orang yang mewakafkan tanah itu kini pensiun sedangkan dia tidak punya tanah lagi selain tanah itu, kecuali rumah untuk dirinya dan keluarganya. Apakah boleh dia tarik kembali tanah wakaf tersebut atau sebagiannya?

Alhamdulillah

Tidak dibolehkan menarik kembali tanah yang telah diwakafkan
walau sebagiannya, karena kini dia telah keluar dari kepemilikan orang yang
mewakafkan setelah dia wakafkan. Yang dibolehkan hanya memanfaatkan sesuai
tujuan wakafkan. Jika dia dibutuhkan, maka dapat digunakan untuk menguburkan
di sana, jika tidak dibutuhkan, tanahnya dapat dijual dan uangnya digunakan
untuk membeli tanah lagi di tempat lain. Tidak dibenarkan melakukan
transaksi terhadap tanah tersebut kecuali dengan sepegetahuan hakim yang
berwenang di daerah tempat tanah wakaf tersebut. Kondisi seseorang yang
lemah setelah pensiun tidak membenarkannya untuk menarik kembali wakafnya.
Allah akan membalas pahalanya dan menggantinya dengan yang lebih baik dari
apa yang telah dikeluarkan. Wa shallallahu wa sallama alaa nabiyyina
muhammadin wa alaa aalihi wa shahbihi.”.