Saya telah menunaikan umroh Alhamdulillah –saya berdoa semoga Allah menerimanya- akan tetapi sebelum saya tahallul dari ihromku, saya menaruh penghilang bau keringat yang wangi karena saya tidak tahu hukumnya, apakah saya terkena sesuatu?

Alhamdulillah

Orang yang sedang ihrom
tidak diperkenankan memakai wewangian di badan atau pakaianya. Berdasarkan
hadits Ibnu Abas radhiallahu’anhuma,

أَنَّ رَجُلًا وَقَصَهُ بَعِيرُهُ وَنَحْنُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَكَفِّنُوهُ فِي
ثَوْبَيْنِ ، وَلَا تُمِسُّوهُ طِيبًا ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ، فَإِنَّ
اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا) رواه البخاري (1267) ومسلم
(1206)

“Ada seseorang yang terjatuh
dari untanya sementara kami bersama Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan dia
dalam kondisi berihrom. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Mandikan dia dengan air dan daun bidara. Berikan kafan dua baju dan jangan
diberi wewangian, jangan ditutup kepalanya. Karena Allah akan bangkitkan dia
di hari kiamat dalam kondisi bertalbiyah.” HR. Bukhori, 1267 dan Muslim,
1206.

Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata, “Para ahli ilmu bersepakat (ijma’) bahwa orang yang sedang ihrom
dilarang memakai wewangian.” Selesai dari ‘Al-Mugni, 3/147.

Dan termasuk wewangian yang
dilarang bagi orang yang ihrom adalah penghilang (bau) keringan yang wangi.
Akan tetapi barangsiapa yang malakukan hal itu karena lupa dan tidak tahu,
maka dia tidak terkena apa-apa. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Ya Allah
Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami ketika kami lupa atau
tersalah.” SQ. Al-Baqarah: 286.

Dan firman Allah ta’ala, “Dan
tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang
ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” SQ. Al-Ahzab: 5.

Silahkan melihat jawaban
soal no. 49026.

Wallahu’alam.