Belakangan diketahuji bahwa pada ginjal saya terdapat batu. Seorang dokter muslim dan bertakwa menasehati saya untuk tidak puasa di bulan Ramadan. Sebagai penjelasan, bahwa sebabnya adalah bahwa upaya untuk melindungi ginjal saya dengan cara meminum air sepanjang hari. Apakah saya harus berbuka di bulan Ramadan?
Alhamdulillah
Jika seorang dokter muslim yang dipercaya
telah memutuskan bahwa puasa akan membahayakan puasa anda dan memerintahkan
anda untuk berbuka, maka yang disyariatkan adalah mengambil keringanan dari
Allah Ta’ala. Sebab Allah Ta’ala berfirman,
فَمَنْ
كَانَ
مِنْكُمْ
مَرِيضًا
أَوْ
عَلَى
سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ
مِنْ
أَيَّامٍ
أُخَرَ
(سورة
البقرة:
184)
“Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu Katsir berkata,
“Maksudnya adalah orang sakit dan musafir boleh tidak berpuasa saat saat
sakit dan safar. Karena kondisi tersebut memberatkannya. Dia boleh berbuka
dan menggantinya di hari-hari yang lain.”
(Tafsir Ibnu Katsir, 1/498)
Tidak selayaknya seseorang memberatkan dirinya pada perkara
yang telah Allah berikan keringanan padanya. Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda,
إِنَّ
اللَّهَ
يُحِبُّ
أَنْ
تُؤْتَى
رُخَصُهُ
كَمَا
يَكْرَهُ
أَنْ
تُؤْتَى
مَعْصِيَتُهُ
(
رواه
أحمد،
رقم
5832
صححه
الألباني
في
“صحيح
الجامع”،
رقم
1886)
“Sesungguhnya Allah suka jika keringanannya diambil
sebagaimana Dia benci jika kemaksiatan kepada-Nya dilakukan.” (HR. Ahmad,
no. 5832, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 1886)
Jika ternyata sakit yang
diderita, diperkirakan tidak akan sembuh, maka si penderita berbuka puasa
dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang dia tinggalkan
puasanya. Jika penyakitnya termasuk yang dapat diharapkan kesembuhannya,
maka dia diharuskan menggantinya setelah sembuh dari penyakitnya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Para ulama membagi penyakit ada dua
bagian terkait dengan masalah puasa; Yaitu penyakit yang diharapkan
kesembuhannya, maka orang seperti ini boleh buka puasa dan menggantinya
(qadha) setelah sembuh. Sedangkan kelompok yang lain adalah penyakit yang
tidak diharapkan kesembuhannya. Maka orang tersebut memberi maka seorang
miskin untuk setiap satu hari yang dia tinggalkan. Pemberian makanan ini
menjadi pengganti puasa baginya.”
(Fatawa Nurun Alad-Darb, Ibnu Utsaimin,
48/216)
Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah
Ad-Daimah ditanya tentang wanita yang melakukan operasi sebelum masuk
Ramadan sedangkan dia belum sempat melakukan puasa sebelum operasi. Adapun
operasinya adalah mengangkat salah satu ginjal dan mengeluarkan batu pada
ginjal sebelahnya lagi sedang para dokter menasehatkan untuk tidak puasa
sepanjang hidupnya.
Mereka menjawab, “Jika yang mewasiatkan
adalah seorang dokter muslim terpercaya bahwa puasa akan berbahaya baginya,
maka dia boleh berbuka dan membayar kaffarat untuk setiap hari puasa Ramadan
dengan memberi makan seorang miskin sebanyak setengah sha’, baik berupa
gandum, beras, korma atau semacamnya yang merupakan makanan penduduk suatu
negeri. Tidak boleh mengeluarkan kaffarat dalam bentuk uang.”
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/182-183)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah ditanya;
Saya telah melakukan operasi pada ginjal sebelah kiri pada
awal bulan Ramadan mubarak lalu. Ketika itu saya tidak puasa, karena saya
tidak dapat menahan untuk tidak minum walau setengah jam saja.
Hingga sekarang saya belum dapat
mengqadha puasa saat itu. Apa yang menjadi kewajiban saya?
Beliau menjawab,
“Anda tidak berdosa selama anda tidam
mampu berpuasa seandainya kondisi tersebut terus terjadi pada diri anda dan
para dokter telah berpesan untuk minum air dalam rentang waktu yang singkat
itu. Maka tidak diwajibkan bagi anda untuk berpuasa, karena umumnya kondisi
tersebut akan terus berlangsung pada diri anda. Namun anda wajib memberikan
makanan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang anda tinggalkan
puasa.”
Fatawa Nurun Alad-Darb, Ibnu Utsaimin, 40/216
Karena itu, anda secara syariat berhak untuk berbuka dan
memberi makan kepada seorang miskin untuk satu hari puasa yang anda
tinggalkan jika dokter telah merekomendasi bahwa anda tidak mungkin berpuasa
seterusnya.
Sebagai tambahan, perhatikan jawaban soal no.
12488 dan
23296
Wallahua’lam.
