Bapak saya telah melakukan ibadah haji setahun yang lalu. Saat itu dia mengalami sakit keras sehingga tidak dapat memakai pakaian ihram. Apa ketentuan baginya?

Alhamdulillah

Jika seorang jamaah haji mulai ihram dengan
pakaiannya (tidak memakai kain ihram) karena adanya kebutuhan untuk itu,
apakah karena dingin, sakit, atau semacamnya, maka secara syariat dia
dibolehkan. Ketentuan baginya karena memakai pakaian berjahit adalah
berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, setiap satu orang
diberikan 1 sha makanan pokok, atau menyembelih seekor kambing yang memenuhi
syarat kurban. Demikian pula hukumnya jika dia menutup kepalanya. Puasa
dapat dilakukan disemua tempat. Adapun menyembelih dan memberi makan hanya
dapat dilakukan di tanah haram Mekah.

Hanya kepada Allah kita mengharap taufiq.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhamad shallallahu alaihi wa sallam,
beserta keluar dan seluruh shahabatnya.