Saya mempergunakan siwak sebelum shalat zuhur, di tengah shalat saya merasakan darah keluar sedikit. Saya berusaha agar tidak menelan sedikitpun juga. Akan tetapi saya tidak bisa. Setelah shalat, saya keluarkan sebagian ludah yang ada di mulutkan dan benar saya dapatkan darah. Apa hukumnya, apakah saya harus mengqadha untuk hari ini?
Alhamdulillah
Seharusnya anda tidak menelan
darah ini. Anda keluarkan tissue dalam shalat dan anda ludahkan darah di
tissue. Karena anda menelan tanpa ada unsur kesengajaan, maka puasa anda
sah.
Tapi kalau anda menelan karena sengaja, maka anda harus
mengqadha untuk hari itu.
Ibnu Qudamah
rahimahullah mengatakan, “Kalau keluar darah dari mulutnya atau keluar
sesuatu dari perutnya ke mulut dan bukan muntah, kemudian ditelannya, maka
batal (puasanya) meskipun hanya sedikit. Karena mulut mempunyai hukum yang
tampak (di luar). Asalnya, setiap sesuatu yang sampai di mulut (jika
ditelan lagi) dapat membatalkan puasa. Akan tetapi perkara air liur
dimaafkan, karena tidak mungkin dicegah. Selain itu, maka tetap dalam hukum
asal (yaitu batal jika sengaja ditelan kembali).” (Al-Mughni, 4/356)
Wallahu a’lam.
