Saya mengajar bahasa Arab dan Al-Quran terhadap anak-anak kecil di rumah saya dengan gaji yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara saya dan keluarga anak tersebut. Apakah jika anak tersebut absen misalnya sehari dalam sepekan atau sebulan, boleh bagi saya mengambil gaji secara utuh tanpa mengembalikan sejumlah uang sesuai absennya anak tersebut. Perlu diketahui bahwa saya tidak dapat menggantinya dengan murid yang lain dalam hari atau pekan tersebut apabila dia absen, karena waktu tersebut telah dipesan oleh murid itu dan tidak boleh diberikan kepada murid yang lain. Mohon penjelasannya.
Alhamdulillah
Jika kesepakatan telah diambil bersama wali
murid anak tersebut bahwa gaji sebulan telah ditetapkan, dan anak tersebut
mampu hadir namun dia absen, maka anda
berhak terhadap gaji yang anda terima, apakah
dia hadir atau tidak dalam pelajaran tersebut, selama ketidakhadirannya
bukan karena kelalaian anda. Karena
hal tersebut didapatkan
dengan khusus menyisihkan waktu untuk anak
itu.
Adapun jika peraturan kerja dan kesepakatan gaji
dihitung berdasarkan jam pelajaran, yaitu bahwa setiap pelajaran diberi
imbalan tertentu, sedangkan waktu dan tempat tidak dikhususkan untuk anak
tersebut, atau ketidakhadiran anak tersebut sebabnya bersumber dari anda,
maka anda tidak berhak atas gaji selain pelajaran yang telah anda berikan.
Karenanya, anda harus mengembalikan uang gaji sebanyak ketidakhadiran anak
tersebut dalam pelajaran. Karena ketika itu, gaji dikaitkan dengan kerja
yang dilakukan. Imbalan harus sesuai dengan apa yang dia berikan.
Sebagaimana halnya imbalan berdasarkan
kesepatakan atau syarat. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Kaum muslimin harus mematuhi
syarat-syarat yang mereka sepakati.” (HR. Abu Daud, no. 3594, dishahihkan
oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Baihaqi juga meriwayatkan, no. 14866, dari
Abdurrahman bin Ghanm dari Umar radhiallahu anhu, dia berkata, “Sesungguhnya
bagian-bagian hak itu terkait dengan syarat (yang disepakati).” Dishahihkan
oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil, 6/303.
Syekh Muhammad Al-Hasan Walad Ad-Dudu ditanya
tentang pagawai yang telah dikontrak untuk sebuah pekerjaan, namun dia tidak
mengerjakannya, bolehkah dia menerima gaji?”
Beliau menjawab, “Jika dia siap bekerja, tapi
majikannya tidak menginginkan dia bekerja, maka dia berhak atas gaji
tersebut. Adapun jika sebabnya adalah kelalaiannya dan dia tidak mengerjakan
pekerjaan yang telah disepakati, maka tidak halal baginya menerima gaji
sebagai imbalannya. Hal ini juga berlaku dalam hal penyewaan rumah, atau
mengontrak seseorang. Siapa yang mengontrak seseorang selama sebulan,
setelah orang tersebut bekerja padanya dua atau tiga hari, sang pengontrak
merasa tidak lagi membutuhkannya, atau dia ingin pindah dari kota ini, maka
sang pekerja tersebut berhak atas gajinya sebulan. Karena dia siap bekerja,
namun majikannya yang tidak bersedia. Adapun jika pekerjanya tidak
menunaikan pekerjaan sesuai yang diharapkan, dan tidak menerima masukan,
maka dia tidak berhak atas gajinya, karena dia yang salah.
Begitu pula halnya orang yang menyewa rumah
untuk sebulan, kemudian dia tidak membutuhkannya
lagi dan hendak keluar dari rumah tersebut, maka pemilik rumah berhak atas
uang sewa sebulan penuh. Akan tetapi jika rumah tersebut tidak sesuai dengan
syarat yang disepakati, maka pemilik rumah tidak berhak atas uang sewa
tersebut.:
Link fatwa,
http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view
Kesimpulannya, jika anda seperti gambaran yang
disampaikan dalam pertanyaan, maka anda berhak atas gaji anda sebulan,
walaupun pelajarnya absen dalam beberapa mata pelajaran.
Wallahua’lam.
