Apakah boleh mengakhirkan shalat id dari malam rukyat hilal Syawal ke hari kedua dari bulan Syawal; dengan tujuan agar semua pekerja dan buruh pabrik dan pegawai kantor yang muslim bisa mengikutinya dan mendapat izin cuti dari atasannya. Karena hari raya belum diketahui sebelumnya, sehingga sulit untuk mengajukan cuti pada hari tertentu sebelumnya.

Alhamdulillah

Shalat id itu hukumnya fardhu
kifayah, apabila sebagian umat Islam sudah melaksanakannya dan sudah lebih
dari cukup, maka yang lain tidak berdosa. Namun sebagian para ulama
mengatakan fardhu ‘ain seperti shalat jum’at. Ketika Konstitusi Pusat Islam
mengadakan shalat id berdasarkan rukyatul hilal, maka shalat id hukumnya
gugur bagi mereka yang tidak bisa menghadirinya, dan tidak boleh diakhirkan
sampai hari kedua atau ketiga dari bulan Syawal, agar semua umat Islam di
London bisa menghadirinya. Karena mengakhirkan shalat id itu bertentangan
dengan ijma’ para sahabat dan generasi setelahnya. Kami juga tidak
mengetahui ada di antara para ulama yang mengatakan demikian.

Namun boleh mengakhirkan
sampai pada hari kedua bulan Syawal, jika hari raya baru diketahui setelah
tergelincirnya matahari ke arah barat.

Dari Allah-lah setiap
petunjuk
.