Pertanyaanku tentang waktu shalat, permulaannya ketika azan akan tetapi kapan akhir waktunya? Apakah disana ada perbedaan antara mengakhirkan shalat dan habis waktu shalat bagi jamaah shalat? Dan apa balasan keduanya?

Alhamdulillah

Untuk mengetahui waktu-waktu
shalat mulai dan terakhir silahkan merujuk soal no. 9940.
Sementara apa yang anda tanyakan terkait perbedaan antara mengakhirkan
shalat dan selesai waktunya, maka jawabannya adalah berikut ini.

Selesai waktu shalat adalah
meninggalkan shalat sampai keluar waktunya dan tidak melaksanakan shalat.
Dan ini termasuk salah satu dosa besar kecuali ada uzur syar’I seperti tidur
dan lupa. Dalam Mausu’ah Fiqhiyah, (10/8) dikatakan, “Para ulama fikih
bersepakat akan pengharaman mengakhirkan shalat sampai keluar waktunya tanpa
ada uzur syar’i. syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau
seseorang yang sengaja mengakhirkan shalatnya sampai setelah waktunya atau
mengatur waktu sampai setelah waktu (shalat) agar tidak menunaikan pada
waktunya. Ini termasuk sengaja menginggalkan. Dan dia mendatangkan
kemungkaran yang besar menurut semua para ulama’. Akan tetapi apakah
dikafirkan atau tidak?

Maka di dalamnya ada
perbedaan diantara para ulama. Kalau tidak mengingkari kewajibannya, maka
menurut jumhur hal itu tidak menjadikan kafir akbar. Sementara sekelompok
ahli ilmu berpendapat hal itu menjadikan kafir akbar yang dapat mengeluarkan
dari agama. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

” بين
الرجل وبين الشرك و الكفر ترك الصلاة ” رواه الإمام مسلم في صحيحه (82

“Antara seseorang dengan
kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” HR. Imam Muslim di
shohehnya, 82.

Dan sabda beliau sallallahu
alaihi wa sallam:


العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر ” رواه الإمام أحمد ، وأهل
السنن الأربع بإسناد صحيح

“Perjanjian diantara kami dan
mereka adalah shalat, siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir. HR.
Imam Shalat Ahmad dan Ahlus sunan empat dengan sanad shoheh.

Begitu juga dalil-dalil
lainnya yang dinukil dari para shahabat radhillahunahum ajmain. Dan
perkataan tabiin yang mulia Abdullah bin Syaqiq Al-Uqaili:

( لم يكن أصحاب رسول الله صلى
الله عليه وسلم يرون شيئا تركه كفر غير الصلاة ) اهـ
.

“Tidak ada dikalangan para
shahabat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam yang berpendapat
meninggalkan sesuatu menjadi kafir melainkan shalat.”

Sementara mengakhirkan shalat
dimaksudkan dua makna:

Pertama: mengakhirkan shalat
sampai keluar waktunya maksudnya telah selesai waktu shalat. Telah
dijelaskan makna dan hukumnya.

Kedua; mengakhirkan shalat
sampai di akhir waktunya. (Silahkan melihat ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (10/6).

Shalat di akhir waktunya
diperbolehkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, (614) dari Abu Musa
Al-Asy’ari dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bahwa ada orang yang
datang bertanya tentang waktu-waktu shalat. Maka Nabi sallallahu alaihi wa
sallam menjelaskan kepadanya awal waktu setiap shalat dan akhirnya kemudian
mengatakan, “Waktunya antara ini.”

Akan tetapi kalau
mengakhirkan shalat berakibat menghilangkan shalat jamaah sehingga dia
shalat di akhir waktu sendirian. Maka hal itu diharamkan karena meninggalkan
shalat berjamaah. Selagi tidak ada uzur meninggalkan shalat secara
berjamaah. Yang lebih utama adalah menunaikan shalat di awal waktunya
kecuali shalat isya’. Dan shalat zuhur ketika sangat panas, maka yang lebih
utama menunaikan keduanya mendekati akhir waktunya.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Yang lebih sempurna menunaikan (shalat) pada waktu
yang diinginkan agama. Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam
bersabda menjawab bagi orang yang bertanya, “Amalan apa yang paling dicintai
oleh Allah Azza wajalla? Beliau bersabda, “Shalat pada waktunya (HR.
Bukhori, 527 dan Muslim, 85). Tidak mengatakan (Shalat pada awal waktunya.
Hal itu karena shalat ada yang disunahkan diawalnya dan ada yang disunahkan
diakhirnya. Shalat isya contohnya disunahkan mengakhirkannya sampai
sepertiga malam. Oleh karena itu kalau ada wanita di rumah bertanya mana
yang paling utama bagi diriku? Apakah saya shalat Isya’ ketika ada azan
isya’ atau mengakhirkan sampai sepertiga malam?

Kami jawab, “Yang lebih utama
diakhirkan sampai sepertiga malam. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam
mengakhirkan suatu malam sampai mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, para
wanita dan anak-anak sudah tidur. Maka beliau keluar dan shalat bersama
mereka dan mengatakan, “Sesungguhnya ini adalah waktunya kalau sekiranya
tidak memberatkan umatku.

Yang lebih utama bagi wanita
kalau di rumah, mengakhirkannya. Begitu juga kalau sekiranya ada orang-orang
yang terhalang maksudnya orang-orang yang dimaksudkan dalam safar, mereka
mengatakan, “Kita akhirkan shalat isya atau mendahulukan? Maka kita katakan,
“Yang lebih utama mereka mengakhirkan.

Begitu juga kalau ada
sekelompok keluar di taman dan telah datang waktu isya apakah yang lebih
utama mendahulukan isya atau mengakhirkannya?

Kita katakan, “Yang lebih
utama mengakhirkannya kecuali kalau hal itu memberatkan. Sementara sisa
shalat lainnya yang lebih utama didahulukan kecuali kalau ada sebabnya.
Fajar, zuhur, asar dan magrib di dahulukan. Kecuali kalau disana ada sebab.

Diantara sebab-sebabnya
adalah kalau sangat panas, maka yang lebih utama mengakhirkan shalat zuhur
sampai waktunya agak dingin. Maksudnya mendekati shalat asar. Karena
mendinginkan waktu ketika mendekati waktu asar. Ketika sangat panas maka
yang lebih utama mendinginkan berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa
sallam:

إذا اشتد الحر فأبردوا بالصلاة
فإن شدة الحر من فيح جهنم ” رواه البخاري 537 ومسلم 615
.

“Ketika sangat panas, maka
dinginkan (menunaikan) shalatnya karena sangatnya panas termasuk tiupan
angin jahanam.” HR. Bukhori, 537 dan Muslim, 615.

وكان
النبي صلى الله عليه وسلم في سفر فقام بلال ليُؤذن فقال : ” أبرد ” ثم قام
ليؤذن ، فقال: “أبرد” ، ثم قام ليؤذن ، فأَذِنَ له (البخاري ( 629 ) ومسلم (
616

“Dahulu Nabi sallallahu
alaihi wa sallam dalam bepergian, maka Bilal mengumandangkan azan. Beliau
bersabda, “Dinginkan’ kemudian berdiri untuk azan. Beliau mengatakan,
“Dinginkan. Kemudian berdiri untuk azan, kemudian diizinkan baginya.”
Bukhori, 629 dan Muslim, 616.

Diantara sebabnya juga d
akhir waktu dalam kondisi berjamaah. Tidak didapatkan di awal waktu. Maka
disini mengakirkan lebih utama. Seperti seseorang mendapatkan waktu
sementara dia di daratan dan dia mengetahui bahwa akan sampai di desanya dan
mendapatkan jamaah di akhir waktu. Apakah yang lebih utama menunaikan shalat
ketika mendapatkan waktu atau mengakhirkan agar mendapatkan shalat jamaah?

Kita katakan, “Bahwa yang
lebih utama mengakhirkannya agar mendapatkan jamaah. Bahkan mungkin kita
katakan wajib mengakhirkan di sini agar mendapatkan jamaah.” Selesai ‘Fatawa
Arkanul Islam, hal. 287.