Saya menunda tawaf Ifadha untuk digabung dengan tawaf Wada. Maka saya dan keluarga saya melakukan tawaf di lantai atas. Sebelum berakhir putaran ketiga, wudu saya batal, lalu saya sempurnakan hingga tiba di tempat wudu yang terletak di lantai atas dan aku jadikan itu sebagai bagian dari putaran tawaf. Lalu pada putaran keempat, kelima, keenam dan ketujuh, saya masuk tempat sai karena sangat penuh, lalu kembali ke tempat tawaf. Apa hukumnya?

Alhamdulillah

Pertama:

Bersuci merupakan syarat sahnya tawaf menurut jumhur ulama. Lalu mereka
berbeda pendapat terhadap orang yang mengalami hadats saat tawaf, kemudian
berwudu. Apakah dia melanjutkan tawafnya ataukah mengulangi tawafnya dari
awal. Ada dua pendapat; Ulama kalangan Hanafi dan Syafii berpendapat bahwa
dia hendaknya melanjutkan tawafnya, sedangkan dalam mazhab Maliki dan
Hambali berpendapat dia harus mengulangi lagi tawafnya dari awal. (Lihat Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah, 29/131)

Sebagian ulama berpendapat bahwa tawaf tidak disyaratkan bersuci. Pendapat
ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah  rahimahullah. Karena itu,
siapa yang hadats saat tawaf, dia tidak harus keluar untuk berwudu. Lihat
jawaban soal no.


34695

Yang
dipahami dari pertanyaan anda adalah bahwa anda telah menyepurnakan putaran
ketiga tanpa wudu. Jika demikian halnya, maka tawaf anda tidak sah menurut
jumhur ulama, adapun menurut pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah
rahimahullah dan siapa yang setuju dengan pendapatnya, maka tawaf anda sah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Seandainya wudu batal saat tawaf,
apa hukumnya?

Beliau menjawab, “Jika orang yang sedang tawaf, wudunya batal, maka dia
wajib kelaur dari tempat tawaf, lalu berwudu dan kembali lagi kemudian
mengulangi tawaf dari awal lagi, menurut jumhur ulama. Karena syarat tawaf
adalah bersuci. Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, dia berkata, ‘Jika
seseorang batal wudunya saat dia tawaf, maka hendaknya dia melanjutkan
tawafnya dan tidak harus berwudu baginya. Karena wudu bukan termasuk syarat
tawaf. Apa yang dikatakan oleh Syaikhul Islam adalah benar, karena tidak ada
dalil dari Nabi shallallah alahi wa sallam bahwa bersuci termasuk syarat
tawaf. Dalil yang paling dekat dengan masalah ini adalah bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, ketika hendak tawaf beliau berwudu, baru
kemudian tawaf. Ini adalah perbuatan beliau, perbuatan tidak menunjukkan
wajib. Demikian pula halnya dengan hadits Aisyah radiallahu anha, ketika dia
haid, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersaba,

افعلي ما يفعل الحاج غير ألا تطوفي بالبيت

“Kerjakan apa apa yang semestinya dikerjakan oleh jamaah haji, hanya saja
jangan tawaf di Baitullah.”

Hal
itu karena dia (Aisyah) mengalami haid, dan haid dapat mengotori masjid pada
umumnya. Di samping, wanita haid tidak boleh berdiam di masjid, demikian
pula halnya orang yang junub, tidak boleh diam di masjid.

Demikian pula hadits Shafiqh radiallahu anha, dia haid setelah haji, maka
beliau bersabda, “Apakah dia dapat mencegah kita?” Mereka berkata, “Dia
telah tawaf Ifadhah.” Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, berangkatlah.”

Riwayat ini merupakan dalil, bahwa seandainya dia haid maka dia tidak tawaf.
Ada yang mengatakan, ‘Haid bukan hadats kecil.’ Seandainya bersuci merupakan
kewajiban untuk tawaf, niscaya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam akan
jelaskan, karena banyak orang-orang boleh jadi tidak dalam keadaan bersuci.
Maka pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah inilah yang saya pilih dan saya
berfatwa dengannya. Akan tetapi, tidak diragukan lagi bahwa tawaf dalam
keadaan bersuci lebih utama, lebih hati-hati dan lebih terbebas dari
tanggungan. Akan tetapi, kadang-kadang terjadi kondisi seseoran tidak mampu
dan berat baginya. Seperti disaat sangat padat, lalu dia mengalami hadats.
Seandainya kita katakan kepadanya, keluarlah dan berwudulah, kemudian
kembali dan ulangi lagi tawaf dari semula, kemudian dia mulai lagi tawaf,
lalu di tengah tawaf dia behadats lagi, karena di kembung misalnya, maka di
hari-hari yang sangat padat seperti itu, hal ini akan sangat memberatkan
sekali, bagaimana dia mudah keluar, jika sudah keluar, kapan dia dapati
tempat wudu sepi? Lalu jika dia kembali, apakah mudah baginya masuk kembali.
Maka mewajibkan sesuatu yang sangat berat, sementara tidak ada dalil yang
sangat jelas dari Al-Quran dan Sunah. Perkara ini tidak dapat diterima,
mewajibkan kepada hamba Allah dalam kasus seperti ini tanpa dalil yang jelas.
Jika kondisinya mudah di hari-hari bukan musim haji, hendaknya dia keluar
dan berwudu lalu kembali tawaf

Mengulangi tawafnya, maka ini adalah perkara mudah. Kami katakan, yang
hati-hati adalah anda melakukan seperti ini.

Kesimpulannya, pandangan kami seperti pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah
rahimahullah yaitu tidak disyariatkan berwudu dalam tawaf.” (Majmu Fatawa
Ibnu Utsaimin, 22/361)

Kedua:

Tidak sah thawaf di dalam tempat sai, karena tempat sai hakekatnya di luar
Masjidilharam. Karena itu, wanita haid dibolehkan diam di dalamnya. Akan
tetapi, jika kondisi sangat padat dan seseorang terpaksa harus masuk ke
tempat sai, lalu kembali lagi masuk ke tempat tawaf, maka hal itu dimaafkan,
dan sah tawafnya. Lihat jawaban soal no.

106543

Wallahu a’lam .