Ketika anda menjawab tentang pertanyaan seputar keshahihan hadits Abu Musa “Sesungguhnya Allah Ta’ala menyaksikan pada setiap malam Nisfhu Sya’ban, lalu Dia mengampuni seluruh hambaNya kecuali orang yang musyrik dan berselisih.” Lalu anda menjawabnya, baarokallahu fiikum. Akan tatapi anda tidak menyebutkan bahwa hadits ini dishahihkan oleh Syekh Al-Albany, sebagaimana saya baca di sebagian situs. Saya sangat percaya sekali dengan manhaj anda dan amanah ilmiah anda.
Pertanyaan saya, apakah benar Syekh Al-Albany menyatakan shahih hadits ini? Karena anda menyebutkan dalam jawaban anda fatwa dari Syekh Al-Albany rahimahullah, mengapa anda tidak menyebutkannya di sini? Apakah memang beliau tidak menyatakan demikian? Atau apakah yang terdapat di beberapa situs itu tidak benar? Atau bagaimana? Perlu diketahui, pernyataan shahih tersebut terdapat dalam Shahih Al-Jami, hadits no. 1819.
Alhamdulillah
Kami
ucapkan terimakasih atas kepercayaan anda terhadap kami. Kami berharap
semoga situs ini memberi manfaat bagi kaum muslimin dan membalas orang yang
bekerja di dalamnya dengan balasan kebaikan.
Umum diketahui bahwa dalam
masalah penetapan shahih lemahnya sebuah hadits, kami biasanya kami
berpedoman dengan pendapat Syekh Al-Albany. Akan tetapi kadang kami mencari
ketetapan tersebut dari ulama lain selain Syekh Al-Albany rahimahullah dan
kami kuatkan hal tersebut dalam hadits-hadits tertentu. Kadang berdasarkan
prinsip-prinsip kajian kami menguatkan untuk tidak mengikuti Syekh Al-Albany
rahimahullah dalam sebuah hadits. Boleh jadi kami melihat terkenalnya
ketetapan Syekh Al-Albany dalam sebuh hadits dan sedikitnya orang yang
menentangnya, maka kami sebutkan hukumnya dan kami beri komentar. Kadang
kami lihat banyaknya orang yang menentang ketetapan Syekh Al-Albany, maka
kami tidak terlalu memperhatikan untuk menyebabkan ketetapan beliau
mengomentarinya serta cukup dengan mengutip pendapat-pendapat berbeda dari
sejumlah ulama.
Bagian kedua inilah yang
terjadi pada kami saat kami tidak menyebutkan penetapan Syekh Al-Albany
rahimahullah. Karena kami telah mengutip pendapat Ibnu Rajab Al-Hambali
rahimahullah tentang dilemahkannya hadits tentang keutamaan nisfu Sya’ban
oleh mayoritas ulama hadits.
Di samping itu, perlu kami
berikan catatan penting bahwa Syekh Al-Albany rahimahullah berpendapat
tentang dhaifnya sanad hadits Abu Musa Al-Asy’ary radhiallahu anhu! Hal ini
sesuai dengan apa yang telah kami sebutkan bahwa sanadnya dhaif. Akan tetapi
hal ini tidak kami kutip dari beliau karena beliau berpendapat bahwa hadits
ini secara keseluruhan jalur perriwayatnya menjadi shahih.
Beliau rahimahullah berkata,
“Adapun hadits Abu Musa, diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah juga dari Zubair bin
Salim dari Dhahak bin Abdurrahman dari bapaknya, dia berkata, “Aku mendengar
dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam riwayat semacam itu.
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah,
no. 1390 dan Ibnu Abi Ashim Allaalikai,
Aku berkata, “Sanad hadits
ini dhaif karena ada Ibnu Lahi’ah dan Abdurrahman, dia adalah Ibnu Arzab,
ayahnya Adh-Dhahak adalah orang yang tidak dikenal, Ibnu Majah
menggugurkannya dalam riwayatnya dari Ibnu Lahi’ah.
As-Silsilah Ash-Shahihah,
3/218
Syekh Al-Albany rahimahullah
telah menyebutkan jalur-jalur hadits tersebut dan riwayat-riwayat penguatnya
dalam kitabnya As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1144 lalu menyudahinya dengan
kesimpulan tentang keshahihan teks hadits Abu Musa radhiallahu anhu.
Akan tetapi kami tidak
menguatkan apa yang disebut oleh Syekh Al-Albany rahimahullah dan kami tidak
berpendapat bahwa jalur-jalur periwayatan tersebut menguatkan satu sama
lain.
Kami sudahi jawaban ini
dengan pernyataan dari Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah tentang “Hukum
Merayakan Malam Nisfu Sya’ban”, berikut pendapatnya;
“Yang disepakati oleh jumhur
ulama adalah bahwa merayakannya termasuk bid’ah dan bahwa hadits-hadits
terkait dengan keutamaannya termasuk hadits lemah, sebagiannya adalah
maudhu’ (palsu). Termasuk yang memperingkan hal ini adalah Al-Hafiz Ibnu
Rajab dalam kitabnya “Latha’iful Ma’arif” .
Inilah yang kami kuatkan.
Persoalan menshahihkan atau melemahkan hadits dalam perkara ini termasuk bab
ijtihad yang dilakukan oleh para ulama mana yang lebih kuat menurutnya.
Sedangkan para penuntut ilmu cukup mengikuti apa yang menurutnya lebih kuat
di antara pendapat para ulama, bukan dinilai dari sisi pengingkaran terhadap
orang yang berbeda pendapat.
Perhatikan jawaban soal pada
no.
113687
di dalamnya
terdapat point penting seputar Syekh Al-Albany.
Wallahua’lam.
