Dibolehkan bagi pria kaum muslimin untuk menikah dengan wanita non muslim, mengapa wanita muslimat tidak dibolehkan juga menikah dengan pria non muslim?

Alhamdulillah

Dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menikah dengan wanita
Ahli Kitab, baik Yahudi ataupun Nashrani, adapun selain kedua agama tersebut
tidak dibolehkan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

اليوم
أحل لكم الطيبات وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم والمحصنات من
المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا أتيتموهن أجورهن (سورة
المائدة: 5)

“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang
menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita
yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum
kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya.”
SQ. Al-Maidah: 5.

Maksudnya adalah wanita baik-baik, bukan yang suka melakukan
perbuatan tercela. Tidak dibolehkan bagi wanita muslimah untuk menikah
dengan laki-laki musyrik non muslim, apapun agamanya. Sebagaimana firman
Allah Ta’ala,

 ولا
تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبكم أولئك يدعون إلى
النار )سورة
البقرة: 221)

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak
ke neraka.” SQ. Al-Baqarah: 221.

Disamping karena “Islam itu tinggi dan tidak
ada yang meninggikannya.” Ini merupakan perkara yang sudah baku dalam agama
Islam.

Syekh Abdulkarim Al-Khudhair.

Sebagaimana telah diketahui bahwa suami merupakan pihak yang
lebih kuat dan lebih dominan dalam keluarga dibanding isteri dan anak-anak.
Maka tidaklah ada hikmahnya jika seorang wanita muslimah menikah dengan
seorang kafir yang akan mendominasi dirinya dan anak-anaknya dan dampaknya
dapat sangat berbahaya bagi agama  dan anak-anak akan dididik sesuai
keyakinannya.

Wallahua’lam.