Apa hukum membatasi kelahiran di negara yang berpenduduk banyak, seperti Kairo?
Alhamdulillah
Kami akan sebutkan berikut ini keputusan Al-Majma Al-Fiqhi terkait masalah
pengaturan kelahiran:
Lembaga Fiqih Islami dalam konferensi kelima di Kuwait, sejak tanggal 1-6
Jumadal Akhir 1409 H – 10-15 Desember 1988M setelah membahas makalah-makalah
yang diajukan dari anggota dan para pakar dalam masalah keluarga berencana
dan mendengarkan diskusi seputar itu. Juga berdasarkan bahwa tujuan
pernikahan dalam syariat Islam adalah kelahiran dan menjaga entitas manusia
serta tidak dibolehkannya mengabaikan tujuan ini, karena hal tersebut
bertentangan dengan nash-nash syariat serta arahan-arahan yang memerintahkan
memperbanyak keturunan dan memeliharanya karena keturunan merupakan salah
satu prinsip yang oleh syariat Islam harus dijaga. Maka dengan ini majelis
memutuskan;
Pertama:
Tidak boleh mengeluarkan keputusan secara umum yang membatasi
sepasang suami isteri untuk melahirkan .
Kedua:
Tidak boleh menghentikan sama sekali kemampuan melahirkan
baik bagi laki-laki maupun perempuan, yaitu yang dikenal dengan istilah
vasektomi dan tubektomi selama tidak ada kebutuhan darurat dalam tinjauan
Islam.
Ketiga:
Dibolehkan pengaturan yang bersifat sementara untuk
menjarangkan kelahiran antara masa kehamilan. Atau menghentikannya dalam
masa tertentu jika ada kebutuhan berdasarkan syar’i berdasarkan pandangan
pasangan suami isteri setelah musyawarah dan saling ridha. Dengan syarat hal
tersebut tidak mengakibatkan bahaya, dan dengan cara yang disyariatkan serta
tidak mengganggu kehamilan yang ada.
Wallahua’lam.
Keputusan no. 39 (1/5) tentang KB.
Lihat Majalah lembaga tersebut (4/1/73)
Sebagai tambahan, dapat dilihat soal no.
7205.
