Apakah mengeluarkan darah dari tubuh manusia lewat suntikan termasuk pembatal (puasa) atau tidak?

Alhamdulillah

Kalau darah
yang diambil darinya itu sedikit menurut
kebiasaan, maka puasanya sah dan
dia tidak diharuskan mengqadha untuk hari itu. Tapi kalau yang diambil darahnya itu banyak
menurut kebiasaan, maka dia (selayaknya)
mengqadha hari itu, agar keluar dari perselisihan dan bersikap hati-hati
serta upaya melepaskan tanggungan.”
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/263)

Syekh Abdul
Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang pengambilan darah di bulan Ramadan dengan tujuan untuk sampel
(mengetahui jenis darah apa), maka beliau menjawab, “Sampel seperti ini tidak membatalkan
puasa, bahkan hal itu dimaafkan
karena termasuk perkara yang dibutuhkan dan bukan termasuk
jenis pembatal yang telah diketahui dalam agama yang suci.” (Fatawa Islamiyah, 2/133)

Syekh Ibnu
Jibrin rahimahullah mengatakan, “Kalau mendonorkan darah dan diambil darinya
(darah) banyak, maka hal itu
dapat membatalkan puasanya. Masalahnya
dianalogikan (diqiyaskan) dengan bekam, yaitu dengan mengambil
darah dari urat nadi untuk
menolong pasien atau untuk disimpan
sebagai darah emergensi. Jika
sedikit, maka tidak membatalkan puasa seperti diambil dengan suntikan untuk
sampel dan test darah.” (Fatawa Islamiyah, 2/133)