Saya telah mengeluarkan zakat fitrah seminggu atau lebih sebelum hari raya, apakah diterima? Kalau tidak diterima, apa yang harus saya lakukan?
Alhamdulillah
Pertama,
Ahli ilmu berbeda pendapat tentang permulaan waktu
mengeluarkan zakat fitrah menjadi beberapa pendapat,
Pendapat pertama, dua hari sebelum Id. Ini adalah madzhab
Maliki dan Hanbali. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu
anhuma di dalamnya terdapat perkataan, “Dahulu mereka memberikan sebelum
Idul Fitri dua atau tiga hari.” Ini adalah pilihan Syekh IbnuBaz
rahimahullah sebagaimana terdapat dalam Kitab Majmu Fatawa, 14/216.
Pendapat kedua, dibolehkan sejak awal Ramadan. Ini yang
difatwakan menurut madzhab Hanafi dan pendapat yang kuat dalam madzhab
Syafii. Silahkan lihat kitab Al-Umm, 2/75. Badai’ As-Shanai’, 2/74. Al-Majmu’,
6/87.
Mereka mengatakan, “Karena sebab shodaqah (fitrah) adalah
puasa dan berbuka dari puasa. Kalau telah ada salah satu dari dua sebab tadi,
dibolehkan untuk mempercepat. Sebagaimana dibolehkan mempecepat zakat mal
setelah memiliki nisob sebelum sempurnanya haul (setahun).
Pendapat ketiga, dibolehkan dari permulaan haul (waktu
diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah). Dan ini adalah pendapat sebagian
Hanafiyah dan sebagian Syafiiyyah. Mereka mengatakan, ‘Karena dia adalah
zakat, maka seperti zakat mal dimana secara umum dibolehkan untuk
mendahulukannya.
Yang terkuat adalah pendapat pertama.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni,
2/676, dia mengatakan, “Sebab kewajibannya adalah berbuka, dengan dalil
penyandaran zakat kepada fithr (berbuka). Dan maksud dari zakat fitrah
adalah untuk mencukupi pada waktu tertentu. Maka tidak dibolehkan memdahului
sebelum waktunya.”
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya
sebagaimana dalam Majmu Fatawa, 18/ zakatul fitri/soal no. 180:
“Saya telah menunaikan zakat fitrah di awal Ramadan ketika di
Mesir sebelum datang ke Mekkah. Sekarang saya berdiam di Mekkah Mukarromah,
apakah saya harus mengeluarkan zakat fitrah?”
Beliau menjawab,
“Ya, anda harus mengeluarkan zakat fitrah. Karena anda
menunaikan sebelum waktunya. Zakat fitrah termasuk bab “Menyandarkan sesuatu
kepada sebabnya”. Atau boleh dikatakan, termasuk “Bab menyandarkan sesuatu
kepada waktunya.” Keduanya ada dalam bahasa Arab.
Allah ta’ala berfirman, ‘بَلْ
مَكْرُ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ’
(Bahkan
makarnya waktu malam dan siang). Ini termasuk bab menyandarkan sesuatu
kepada waktunya. Ahli ilmu mengatakan, “Bab sujud sahwi (sujud kerena lupa)
termasuk bab menyandarkan sesuatu kepada sebabnya.
Zakatul fitri (zakat
karena berbuka) disandarkan kepada fitri karena fitri (berbuka) adalah
sebabnya. Dan karena fitri adalah waktunya. Telah diketahui bahwa berbuka di
bulan ramadan tidak ada kecuali pada akhir hari di bulan Ramadan. Maka tidak
dibolehkan membayar zakat fitrah kecuali matahari telah terbenam di akhir
hari Ramadan. Cuma diberi keringanan, dibolehkan sehari atau dua hari
sebelum hari raya. Kalau tidak, waktu sebenarnya adalah setelah terbenam
matahari di akhir hari di bulan Ramadan. Karena ia adalah waktu
terealisasinya berbuka di bulan Ramadan. Oleh karena itu kita katakan, ‘Yang
terbaik, menunaikannya pagi hari idul fitri jikalau memungkinkan.’
Kedua,
Dibolehkan membayar
zakat fitrah kepada wakil atau orang yang menggantikan anda baik yayasan
sosial atau orang yang terpercaya atau semisal itu di awal bulan. Dimana
anda mensyaratkan kepada wakil agar dikeluarkan sebelum Id sehari atau dua
hari. Karena menunaikan zakat yang dianggap syariat, manakala dia telah
diberikan kepada kalangan orang fakir miskin. Yang dalam syareat telah
ditetapkan waktu penyerahannya sehari atau dua hari (sebelum Id). Adapun
mewakilkan untuk mengeluarkan (zakat) termasuk dalam bab saling bekerja sama
dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan tidak terikat dengan waktu. Hal ini telah
dijelaskan dalam soal jawab no. 10526.
Kesimpulannya, jika
anda mengeluarkan zakat fitrah seminggu sebelum Id, tidak diterima. Maka
anda harus mengulanginya. Kecuali kalau anda memberikan kepada orang yang
menggantikan anda untuk mengeluarkannya dari yayasan sosial dan lembaga yang
memperhatikan waktu mengeluarkannya sebelum Id sehari atau dua hari. Maka,
jika seperti itu anda telah melaksanakannya. Dan termasuk zakat yang sah
diterima, insyaallah.
Wallahu’alam
.
