Apakah boleh menggagalkan pertunangan setelah dua tahun, karena pihak laki-laki pernah bermimpi buruk setelah melakukan sholat istikhoroh ?

Alhamdulillah

Seorang muslim hendaknya
menyandarkan keputusan dan pemahamannya kepada realita kehidupan yang
dijalaninya dan pengalamannya sesuai dengan akal dan hikmah dan sebab-sebab
yang diperintahkan oleh Allah untuk dijaga dan diteladani, oleh karenanya
diberikan tuntunan berupa syari’at Islam yang menyuruh untuk melihat,
berfikir, menggunakan pertimbangan akal dan pengalaman, kemudian setelah itu
ada keputusan yang menyangkut personal dan perbuatan. Allah –Ta’ala-
berfirman:

)

كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ
تَعْقِلُونَ ) البقرة/242

“Demikianlah Allah
menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu
memahaminya”. (QS. al Baqarah: 242)

Di dalam syari’at Islam tidak
selamanya bertumpu pada mimpi, tidak dalam hal yang menyangkut kehidupan
dunia, apalagi dalam hukum agama, karena semua pengetahuan yang berdasarkan
mimpi tidak pasti dan tidak bisa diyakini, bahkan akan menimbulkan rasa
ragu, dan tidak mungkin syari’at bagi manusia ini didasarkan kepada sumber
yang tidak pasti.

Dari Abu Hurairah
–radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

)

الرُّؤْيَا ثَلاَثَةٌ: فَرُؤْيَا الصَّالِحَةِ بُشْرَى مِنَ
اللَّهِ، وَرُؤْيَا تَحْزِينٌ مِنَ الشَّيْطَانِ، وَرُؤْيَا مِمَّا يُحَدِّثُ
الْمَرْءُ نَفْسَهُ ) رواه مسلم (2263(

“Mimpi itu ada tida: Mimpi
yang baik merupakan kabar gembira dari Allah, mimpi menyedihkan dari syetan,
dan mimpi yang terbawa karena kejadian seseorang pada dirinya”. (HR. Muslim:
2263)

Syetan mempunyai peran dengan
mimpi manusia, nafsu dan jiwa juga mempunyai peran dalam hal itu, membedakan
keduanya tidaklah mudah pada semua waktu, maka bagaimana mungkin seorang
muslim menjadi tenang dengan hasil mimpinya kemudian menyandarkan
keputusannya kepada mimpi tersebut, padahal dia mengetahui bahwa syetan bisa
jadi yang paling banyak berperan dalam mimpinya tersbeut ?!

Demikian juga masalah
pernikahan, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah membatasi sifat-sifat
yang sebaiknya menjadi landasan hukum untuk menerima atau menolak bagi siapa
saja yang meminang, beliua bersabda:

)

إذا جاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ
إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ قَالُوا يَا
رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ
دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
)
رواه الترمذي (1085) وقال حسن غريب ، وحسنه الألباني في صحيح
الترمذي

“Jika telah datang kepada
kalian seseorang yang kalian menyetujui agama dan akhlaknya, maka
nikahkanlah, kalau tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan
kerusakan”. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, meskipun dia…., beliau
bersabda lagi: “Jika telah datang kepada kalian seseorang yang kalian
menyetujui agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah”, disampaikan sebanyak tiga
kali”. (HR, Tirmidzi: 1085 dan berkata: Hadits hasan ghorib, dan dihasankan
oleh al Baani dalam Shahih Tirmidzi)

Maka beliau menjadikan agama
dan akhlak menjadi ukuran yang hendaknya seseorang menyandarkan keputusannya
baik menerima atau menolak berdasarkan dari keduanya, dan bagi penanya yang
dimuliakan oleh Allah janganlah berpaling kecuali kepadanya, dan janganlah
menuruti apa yang anda lihat dalam mimpi yang bisa jadi syetan banyak
berperan di dalamnya, dan ingin memisahkan antar suami-istri dan menimbulkan
perpecahan dan persengketaan.

Syeikh Ibnu Ustaimin
–rahimahullah- pernah ditanya dalam “Liqa Bab Maftuh” (pertemuan ke-5/soal
nomor: 17): “Ada seorang laki-laki telah meminang wanita, setelah itu wanita
tersebut bermimpi bahwa dia mencukur jenggotnya, apakah dia menyetujuinya
atau tidak ?, padahal sebenarnya dia baik, tidak mencukur jenggotnya, dia
adalah laki-laki yang taat beragama –kami tidak mensucikan seorang pun di
hadapan Allah- .

Beliau –rahimahullah-
menjawab:

“Wanita yang bermimpi bahwa
laki-laki yang meminangnya telah mencukur jenggotnya padahal faktanya tidak
demikian, maka hal itu tidak berpengaruh kepada apapun, dan sebaiknya tidak
dihalangi untuk menikah dengannya selama dia istiqamah pada agama dan
akhlaknya”.

Kemudian yang wajib
diperhatikan bahwa shalat istikhoroh tidak ada kaitannya dengan mimpi,
seperti yang diperkirakan banyak orang, karena tujuan shalat istikhoroh
adalah memohon kepada Allah –Ta’ala- agar dimudahkan salah satu pilihannya,
dan menyerahkan kepada-Nya –subhanahu wa ta’ala- untuk mendapatkan petunjuk
yang terbaik, istikhoroh adalah do’a jika Allah menghendaki maka akan
memudahkan urusan yang dipilih oleh pelaku istikhoroh setelah berfikir dan
merenunginya, do’a tersebut baik dekat atau jauhnya tidak berkaitan dengan
mimpi.

Menjadi nasehat bagi
saudariku penanya agar memikirkan kembali urusannya, dan janganlah berusaha
merusak ikatan pernikahan hanya karena mimpi, bahkan sebaiknya menyandarkan
keputusan kepada agama dan akal tentang laki-laki yang meminangnya, kemudian
baru memutuskan sikap yang sesuai.

Baca juga jawaban soal nomor:
25793, 34726.

wallahu a’lam.