Wanita mengkomsumsi (obat) penahan haid untuk haji. Karena kecapaian, maka keluar sedikit cairan keruh, apa hukumnya?

Alhamdulillah

Hal ini tidak
apa-apa Ummu Atiyah radhiallahu anha berkata (Kami tidak menganggap cairan
kuning dan keruh apapun juga)meskipun terus berlanjut selagi bukan darah
benar, maka hal itu tidak apa-apa.”.