Apakah aku boleh mengucapkan ‘Subhanallah’ sebanyak 100 kali atau zikir lainnya, dengan harapan pahala tersebut untuk ayah dan ibuku? Perlu diketahui bahwa ayahku telah meninggal dunia sementara ibuku masih hidup.
Alhamdulillah
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan
menghadiahkan pahala kepada orang yang sudah mati, apakah sampai pahalanya?
Ada dua pendapat,
Pendapat pertama, bahwa semua amal saleh yang
dihadiahkan kepada mayat akan sampai kepadanya, di antaranya bacaan
Al-Qur’an, puasa, shalat dan ibadah-ibadah lainnya.
Pendapat kedua, bahwa tidak akan sampai amal
saleh apapun kepada mayat kecuali ada dalil bahwa amal itu sampai ke mayat.
Dan ini adalah pendapat yang kuat. Dalilnya adalah firman-Nya:
وَأَنْ لَيْسَ
لِلإِنْسَانِ إِلا مَا سَعَى (سورة النجم: 39)
“Dan tidak
ada (pahala) bagi manusia kecuali apa yang diusahakannya,”
(QS. An-Najm: 39)
Juga
berdasarkan sabdanya sallallahu’alihi wa sallam: “Ketika seseorang mati,
maka amalannya akan berhenti kecuali tiga (amalan); shadaqah jariyah, ilmu
yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan.” (HR. Muslim, no. 1631 dari
Hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu)
Telah wafat
peman Nabi sallallahu alaihi wa sallam; Hamzah radhiallahu anhu, istri
beliau Khadijah dan tiga anak perempuannya. Tidak ada riwayat bahwa beliau
membacakan Al-Qur’an, Shalat Dhuha, puasa, atau shalat untuk mereka. Dan
tidak informasi satupun dari shahabat. Seandainya dianjurkan, mereka
(pasti) akan mendahului kita untuk melakukan itu. Adapun dalil yang
menunjukkan pengecualian berupa sampainya pahala kepada mayit adalah haji,
umrah, puasa wajib, shadaqah dan doa.
Al-Hafidz
Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsirnya terkait firman Allah (وَأَنْ
لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلا مَا سَعَى),
“Berdasarkan ayat ini, Imam Syafi’i dan pengikutnya mengambil kesimpulan
hukum bahwa bacaan (Al-Qur’an) tidak sampai jika pahalanya dihadiahkan
kepada mayat. Karena ia bukan amal dan jerih payahnya. Oleh karena itu
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak menganjurkan dan tidak mengajak
umatnya untuk itu. tidak pula memberi petunjuk baik secara jelas atau
isyarat. Tidak dinukil seorang pun dari para shahabat radhiallahu anhum.
Jika hal itu suatu kebaikan, pasti mereka akan mendahului kita (berbuat
demikian). Dalam masalah ibadah, hendaknya membatasi dengan perkara yang
telah dikhususkan oleh nash, tidak diperkenankan mengalihkannya dengan
berbagai macam qiyas dan logika. Adapun doa dan shadaqah, hal itu telah
disepakati sampainya (kepada mayat) karena dengan tegas dinyatakan dalam
syariat.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/258)
Kemudian kalau kita terima bahwa pahala amal
shaleh itu sampai kepada mayat, maka yang lebih utama dan bermanfaat untuk
mayat adalah doa. Kenapa kita meninggalkan apa yang dianjurkan Nabi
sallallahu alihi wa sallam dengan melakukan perkara-perkara lain yang tidak
dilakukannya. Dan tidak juga dilakukan seorang pun dari shahabatnya. Semua
kebaikan adalah sesuai dengan petunjuk Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan
shahabatnya.
Syekh Ibn Baz rahimahullah pernah ditanya
tentang menghadiahkan bacaan Al-Qur’an dan shadaqah untuk ibu, baik (beliau
dalam kondisi) hidup atau mati?. Beliau menjawab: “Kalau bacaan Al-Qur’an,
para ulama berbeda pendapat, apakah pahala sampai kepada mayat. Para ulama
berbeda dalam dua pendapat (antara yang mengatakan sampai atau tidak). Yang
terkuat adalah tidak sampai (pahala kepada mayit) karena tidak ada dalil.
Karena Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan kepada
orang-orang yang telah wafat dari kalangan umat Islam seperti puteri-puteri
beliau yang wafat saat beliau sallallahu alaihi wa sallam masih hidup.
Sepengetahuan kami, hal itu tidak pernah dilakukan para shahabat
radhiallahu anhu. Yang lebih utama bagi orang mukmin adalah meninggalkan hal
itu dan tidak membacanya untuk mayit maupun untuk yang masih hidup. Begitu
juga tidak melakukan shalat untuk mereka. Begitu juga amalan sunnah dengan
berpuasa untuk mereka. Karena semuanya itu tidak ada dalil.
Asal dari ibadah adalah tauqifi (hanya
membatasi pada hal) yang ada perintahnya dari Allah subhanahu wata ala atau
Rasul-Nya sallallahu’alaihi wa sallam dalma syariatnya. Sementara shadaqah,
hal itu bermanfaat bagi yang hidup maupun mati dengan kesepakatan (ijma)
umat Islam. Begitu juga doa, bermanfaat bagi yang hidup maupun mati dengan
kesepakan umat Islam. Orang yang hidup tidak diragukan bahwa shadaqah dan
doa bermanfaat baginya. Orang yang berdoa sementara kedua orang tuanya masih
hidup, bisa mengambil manfaat dengan doanya, begitu juga sadaqah bermanfaat
ketika masih hidup.
Menunaikan haji untuknya kalau mereka lemah
karena sudah tua atau sakit yang tidak mungkin sembuh, juga bermanfaat
baginya. Karena telah ada ketetapan dari beliau sallallahu alaihi wa sallam,
bahwa seorang wanita bertanya: ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah
mewajibkan haji, sementara ayahku mendapatkannya sudah tua, tidak mampu
dalam perjalanan. Apakah saya (boleh) menunaikan haji untuknya? Beliau
menjawab: “Tunaikanlah haji untuknya.”
Kemudian, ada juga orang lain yang datang
kepada Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah tua,
tidak mampu menunaikan haji dan (naik) kendaraan. Apakah (boleh) saya
menunaikan haji dan umrah untuknya?” (Beliau menjawab), “Hajikan untuk
ayahmu dan umrohkan.”
Ini adalah dalil bahwa menghajikan untuk
mayat atau yang masih hidup tapi lemah karena usianya atau wanita lemah
karena sudah tua renta adalah boleh. Begitu juga shadaqah, doa, haji atau
umroh untuk mayat begitu juga bagi yang lemah, semuanya ini bermanfaat
baginya menurut semua ahli ilmu. Begitu juga puasa untuk mayat, kalau dia
mempunyai kewajiban puasa baik karena nadzar, kaffarah (tebusan) atau puasa
Ramadhan, berdasarkan keumuman sabda beliau sallallahu’alaihi wa sallam:
”Barangsiapa yang meninggal dunia dan mempunyai beban puasa, maka walinya
yang (menggantikan) puasanya. (Mutafaq alaih).
Begitu pula hadits-hadits lain yang semakna.
Akan tetapi barangsiapa yang terlambat puasa Ramadhan karena alasan yang
dibenarkan agama seperti sakit, bepergian kemudian meninggal dunia sebelum
ada kesempatan mengqadhanya, maka tidak (perlu) diqadhakan juga tidak perlu
memberikan makanan, karena dia ada udzur (alasan agama).” Selesai, Majmu’
Fatawa Wa Maqalat Syekh Ibnu Baz, 4/348.
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya, apakah seseorang dibolehkan bershadaqah
dengan harta lalu (niat) menyertakan selainnya dalam pahala? Beliau
menjawab:”Sesorang dibolehkan bershadaqah dengan niat untuk ayah, ibu dan
saudaranya dan siapa saja yang dikendaki umat Islam. Karena pahala itu
banyak. Sementara shadaqah jika ikhlas karena Allah dan dari hasil yang
halal, akan dilipat gandakan berlipat-lipat. Sebagaimana firman Allah
ta’ala:
مَثَلُ الَّذِينَ
يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ
سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ
لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (سورة البقرة: 261)
“Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di
jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir,
pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi
siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha
Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)
Dahulu Nabi
sallallahu alaihi wa sallam menyembelih satu kambing untuknya dan untuk
keluarganya.” (Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 18/249)
Dengan
penjelasan tersebut, jelas bahwa apa yang anda sebutkan tentang
menghadiahkan pahala zikir kepada dua orang tua anda tidak sah menurut
pendapat yang kuat. Baik dia masih hidup atau sudah mati. Akan tetapi
nasehat bagi anda adalah memperbanyak doa dan bershadaqah untuk keduanya.
Karena sesungguhnya semua kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam dan para shahabat yang mulia.
Wallalhu’alam
.
