Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Kami pernah menanyakan pertanyaan ini kepada yang kami hormati Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin: “Apakah boleh bagi seorang wanita mengirim fotonya melalui internet kepada laki-laki peminangnya yang berada di tempat yang jauh agar dia bisa melihatnya dan akhirnya bisa menentukan apakah melanjutkan untuk menikahinya atau tidak ?
Alhamdulillah
Maka beliau –hafidzahullah- menjawab:
“Saya tidak sependapat dengan hal itu; karena:
1. Memungkinkan untuk diketahui orang lain selain laki-laki peminangnya
2. Foto tidak bisa mewakili sosok yang aslinya secara keseluruhan, berapa
banyak orang yang melihat foto namun ternyata setelah melihat aslinya maka
berbeda jauh.
3. Bisa jadi foto tersebut disimpan dan dipermainkan oleh peminang tersebut
meskipun tidak jadi menikahinya.
Wallahu a’lam.
