Pada hari raya idul fitri yang penuh berkah, sesampainya kami di mushalla id, kami mendapati imam sudah shalat bahkan hampir selesai membacakan khutbah. Maka kami shalat id sendiri sedangkan imam sedang berkhutbah. Apakah batasan sah dan tidaknya shalat?

Alhamdulillah

Hukum shalat id fardu
kifayah, apabila sudah ada yang melaksanakannya dan lebih dari cukup, maka
yang lain tidak berdosa. Dalam gambaran soal di atas, pelaksanaan fardu
kifayah sudah dilakukan oleh mereka yang shalat terlebih dahulu dan kepada
merekalah imam berkhutbah. Barang siapa yang ketinggalan dan ingin
mengqadha’nya, maka hal itu disunnahkan baginya. Caranya dengan melaksanakan
shalat id sesuai dengan sifat-sifatnya, namun tanpa khutbah setelahnya.
Demikianlah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Ahmad, an Nakho’I dan
yang lainnya dari para ulama.

Yang menjadi dasar dari
pendapat di atas adalah sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

( إذا أتيتم الصلاة فامشوا وعليكم السكينة والوقار فما أدركتم
فصلوا ومافاتكم فاقضوا )

“Apabila kalian mendatangi
shalat berjama’ah, maka berjalanlah dengan santai dan tenang, jika kalian
mendapati jama’ah maka shalatlah, dan jika terlambat maka qadha’lah
(gantilah)”.

Diriwayatkan dari Anas
–radhiyallahu ‘anhu- bahwasanya jika ia terlambat shalat id bersama imam,
maka dia mengumpulkan anggota keluarganya dan pembantunya, kemudian
pembantunya Abdullah bin Abi ‘Utbah menjadi imam shalat dua raka’at dengan
takbir pada keduanya.

Namun bagi mereka yang
mendatangi mushalla id pada saat imam berkhutbah maka hendaknya mendengarkan
terlebih dahulu lalu mengqadha’ setelah itu, hingga mampu menggabungkan
kedua maslahat secara bersamaan.