Apakah merupakan suatu yang baik melakukan haji setiap tahun bagi yang menginginkan hal itu dan tidak memberatkan baginya atau yang lebih utama setiap tiga tahun sekali atau dua tahun sekali?
Alhamdulillah
Allah telah mewajibkan haji kepada setiap orang yang terkena
beban kewajiban dan mampu, sekali dalam seumur hidup. Selebih dari itu
termasuk sunnah dan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Tidak ada
ketetapan sunnah dalam haji dengan bilangan tertentu. Sesungguhnya
mengulangi (haji) kembali kepada kondisi orang yang terkena beban kewajiban
dari sisi harta dan kesehatan. Dan kondisi kerabat sekitarnya dan
orang-orang fakir. Serta perbedaan kemaslahatan umat secara umum dan
kontribusi darinya baik dari sisi jiwa maupun harta. Serta posisi dia di
kalangan umat. Dan kemanfaat baginya akan kehadirannya atau safarnya dalam
haji atau lainnya. Maka hendaknya dia melihat kondisi apa yang paling
bermanfaat bagi dirinya sehingga dia lebih kedepankan dari yang lainnya.’
Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 11/14.
Seyogyanya jangan sampai lebih dari lima tahun tanpa
melaksanakan haji kalau dia mampu. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam:
(إن الله يقول: إن عبدا أصححت له جسمه ، ووسعت عليه في المعيشة
، تمضي عليه خمسة أعوام لا يفد إلي لمحروم) رواه ابن حبان (960) وصححه الألباني
في “السلسلة الصحيحة” بمجموع طرقه (1662)
‘Sesungghnya Allah berfirman, ‘Sesungguhna seorang hamba
telah Saya berikan kesehatan badannya, Saya luaskan kehidupannya. Telah
lewat lima tahun dan tidak menuju kepada-Ku (melaksanakan haji) maka dia
tertutupi (mahrum).’ HR. ibnu Hibban, 960 dishohehkan Al-Albany di SIlsilah
As-Shohehah dengan keseluruhan jalannya, 1662.
Wallahu’alam
.
