Saya mendengar mengunyah permen karet tidak dibolehkan di bulan Ramadan, bagaimana mereka sampai pada kesimpulan seperti ini? Dan apa penggantinya yang mungkin bisa saya gunakan jika permen karet di haramkan di bulan Ramadan.
Alhamdulillah
Yang Nampak bahwa maksud
penanya permen karet adalah yang dikenal pada zaman sekarang.
Yaitu bahan
lembek yang biasanya mengandung zat gula dan perrasa buatan. Mengunyah
permen karet seperti ini dapat membatalkan puasa. Dimana karena ada bahan
gula dan perasa buatan untuk permen karet. Kalau ia menyatu dengan ludah dan
masuk ke dalam (lambung) maka tidak diragukan dengan sifat seperti ini,
seseorang batal (puasanya). Karena telah masuk ke lambungnya bahan makanan.
Kalau tidak ada bahan yang menyatu dan masuk ke dalam lambung, maka hal itu
tidak membatalkan (puasa).
Adapun pengganti permen karet,
kalau maksud penggunaannya adalah memperbaiki bau mulut, maka seorang muslim
hendaknya menggunakan siwak. Karena hal itu termasuk sunah yang telah
ditetapkan Nabi sallallahu alaihi wa salla. Memungkinkan juga berkumur agar
dapat menghilangkan bekas bau dari mulutnya.
Atau
mempergunakan pasta gigi dengan syarat tidak ada sedikitpun sesuatu yang
masuk ke dalam lambung. Kalau dikhawatirkan akan masuk sesuatu ke dalam
lambungnya, maka jangan menggunakannya.
Kemudian
ketahuilah –wahai saudaraku yang mulia- bahwa bau yang keluar disebabkan
perut kosong, terkadang seseorang merasa terganggu yang tidak dapat
dihilangkan dengan siwak atau semisalnya, karena hal itu keluar dari dalam
(lambung) disebabkan puasa. (Bau) ini lebih wangi di sisi Allah dibandingkan
minyak kasturi. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لخلوف فم
الصائم أطيب عند الله من ريح المسك (رواه البخاري، رقم 5583 ، ومسلم، رقم
1151)
“Bau mulut orang berpuasa itu
lebih wangi di sisi Allah dibandingkan minyak wangi kasturi.” (HR. Bukhari,
no. 5583 dan Muslim, no. 1151)
Silahkan merujuk soal no.
22913.
Adapun jika yang dimaksud
menggunakan permen karet untuk pengobatan kerenggangan (gigi) dengan cara
menggerak-gerakkan. Maka anda dapat merujuk soal no.
38552.
Wallahu a’lam
.
