Fadhilatus syekh, semoga Allah memberikan kebaikan kepada anda, bermanfaat ilmu anda. Kalau seorang lelaki atau perempuan menaruh pacar (hina’) di atas kepala dan menaruh di atas pacar tempelan dari kertas atau nilon. Apakah mengusap di atas kepala ada tempelan yang di atas pacar tadi itu tadi sah? Apakah diterima mengusap sebagian saja atau harus mengusap ke seluruh tempelan tadi? Apakah dapat diqiyaskan mengusap di atas surban Karena sulit dilepaskan? Siapa yang shalat setelah mengusap di atas tempelan tadi, apakah shalatnya sah atau tidak? Apakah diharuskan mengulanginya? Mohon dijelaskan kepada kami dengan penjelasan yang lengkap. Semoga Allah memberkati anda dan dijadikan sebagai pemberat kebaikan anda.
Alhamdulillah
Kalau seorang lelaki atau
perempuan membutuhkan manaruh pacar (hina’) di atas kepala, dan telah tiba
waktu shalat, dan mereka ingin shalat tanpa menghilangkan pacar,
diperbolehkan mengusap di atas pacar dalam wudu tanpa membasuhnya. Karena
mengusap kepala terbangun atas keringanan. Nabi sallallahu alaihi wa sallam
telah mengusap di atas surban. Sementara di atas kepalanya telah dilamuri
dengan pewarna atau madu. Begitu juga kalau telah menaruh di atas pacar
perekat dari kertas atau semisalnya. Maka dapat diusap di atas keduanya.
Cukup mengusap sebagian besar di atas perekat. Tidak diharuskan seluruh
kepala. Tidak selayaknya sengaja menaruh perekat agar dapat mengusap.
Syekh Muhammad bin Sholeh
Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Para ulama berbeda pendapat dalam
memperbolehkan seorang wanita mengusap di atas khimarnya (jilbabnya).
Sebagian diantara mereka mengatakan, “Tidak diterima, karena Allah Ta’ala
memerintahkan mengusap kepala. Dalam firman-Nya:
(وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ) المائدة/6
“Dan
sapulah kepalamu.” QS. Al-Maidah: 6
Kalau mengusap di atas
khimar, maka dia tidak mengusap di kepala. Bahkan dia mengusap di atas
penutup yaitu khimar. Maka tidak diperbolehkan.
Sementara yang lain
berpendapat diperbolehkan. Mereka mengqiyaskan khimar dengan surban lelaki.
Maka khimar bagi wanita bagaikan posisi surban bagi lelaki. Kesulitan ada
pada keduanya.
Yang penting, kalau disana
ada kesulitan karena dinginnya udara atau kesulitan melepas dan melilitkan
sekali lagi. Maka toleransi seperti ini tidak mengapa, kalau tidak. Yang
lebih utama tidak mengusapnya. Tidak ada nash yang shoheh dalam bab ini.
Kalau sekiranya kepala terlamuri dengan pacar, pewarna atau madu atau
semisal itu, maka diperbolehkan mengusapnya. Karena telah ada ketetapan
bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam dahulu waktu ihramnya melumuri
kepalanya. Dan apa yang ditaruh di kepalanya dari lamuran, maka ia
mengikutinya. Hal ini menunjukkan bahwa sucinya kepala, ada sedikit
keringanan.
Dari sini, kalau seorang
wanita telah melumuri kepalanya dengan pacar, maka dia diperbolehkan
mengusap di atasnya. Tidak perlu harus melepaskan dari kepalanya. Dan
menghilangkan pacar ini. Begitu juga kalau sekiranya dia mengikat di
kepalanya pengikat –namanya Hamah- dia diperbolehkan mengusap di atasnya.
Karena kalau kita perbolehkan mengusap di atas khimar, maka yang ini lebih
utama (diperbolehkan).
Dikatakan hal ini ada
asalnya, yaitu cincin. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dahulu memakai
cincin, meskipun begitu terkadang air tidak masuk antara cincin dan kulit.
Hal semacam ini ini, dimaafkan dalam agama. Apalagi kepala, dimana asalnya
tidak diharuskan bersuci dengan membasuh, Cuma dengan mengusapnya. Oleh
karena itu, bersucinya diringankan dengan mengusap. Maka surban, khof dan
khimar sesungguhnya diusap dalam hadats kecil bukan besar. Dalil akan hal
itu adalah hadits Sofwan bin Assal berkata,
(أمَرنا رسولُ الله صلّى الله عليه وسلّم إِذا كُنَّا سَفْراً
ألاَّ ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة ، ولكن من غائط ، وبول ،
ونوم
Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam memerintahkan kepada kami kalau dalam safar, agar tidak melepaskan
khof kami selama tiga hari tiga malam. Kecuali karena janabat. Akan tetapi
dari buang air besar, kencing dan tidur.
Ungkapan ‘Kecuali dari
janabat’ maksudnya hadats besar. Dan ungkapan ‘Akan tetapi dari buang air
besar, kencing dan tidur’ ini termasuk hadats kecil. Karena seseorang
terkadang mendapatkan janabat pada waktu mengusap. Maka ia tidak boleh
mengusap, bahkan seharusnya dia membasuh. Karena hadats besar tidak ada yang
diusap. Baik yang asal maupun yang cabang kecuali di gibs. “ selesai dari
‘Syarkh Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’, (1/2239-242) dengan diringkas. Silahkan
melihat jawaban soal no. 142695.
Wallahu a’lam.
