Jika saya tidak shalat karena malas saja, apakah saya dianggap kafir atau muslim maksiat?
Alhamdulillah
Imam Ahmad berkata bahwa kufurnya orang yang meninggalkan
shalat adalah pendapat yang kuat. Dalil yang menunjukkan hal tersebut
ditunjukkan oleh Al-Quran dan Sunah Rasul-Nya seta perkataan para salaf dan
pandangan yang benar (Asy-Syarhul Mumti Ala Zaadil Mustaqni, 2/26)
Orang yang memperhatikan nash-nash dalam Al-Quran dan Sunah,
akan mendapatkan bahwa dalam keduanya terdapat dalil-dalil yang menunjukkan
kufurnya orang yang meninggalkan shalat sebagai kufur akbar (besar) yang
menyebabkannya keluar dari agama.
Di antara dalilnya adalah:
Firman Allah Ta’ala,
فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ
وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الآيَاتِ
لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (سورة التوبة: 11)
“Jika mereka
bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah
saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang
mengetahui.” SQ. At-Taubah: 11
Pemahaman ayat ini adalah bahwa Allah telah tiga syarat yang
menjadi batasan untuk membedakan antara kita dan kaum musyrikin. Mereka
bertaubat dari syirik, menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka
taubat dari syirik dan tidak menegakkan shalat serta tidak menunaikan zakat,
maka mereka bukan saudara kita. Jika mereka menunaikan shalat dan tidak
menunaikan zakat, maka mereka bukan saudara kita. Persaudaraan dalam agama
tidak dianggap hilang, kecuali jika seseorang keluar dari agamanya. Dia
tidak hilang dengan kefasikan atau kekufuran yang bukan kekufuran (kufur
kecil).
Allah Ta’ala berfirman,
فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا
الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَن
تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا
يُظْلَمُونَ شَيْئًا (سورة مريم: 59-60)
“Maka datanglah
sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan
memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan,
kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu
akan masuk syurga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” SQ. Mrayam:
59-60.
Pemahamannya adalah bahwa Allah Ta’ala berkata terhadap orang
yang melalaikan shalatnya dan mengikuti hawa nafsunya, “Kecuali mereka yang
bertaubat dan beriman.” Menunjukkan bahwa mereka saat melalaikan shalatnya
dan mengikuti syahwatnya, bukanlah orang-orang mukmin.
Adapun petunjuk sunah tentang kufurnya orang yang
meninggalkan shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة
“Sesungguhnya, batas antara seseorang dengan syirik dan
kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, bab Al-Iman, dari Jabir
bin Abdullah dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam)
Dari Buraidah bin Hushaib radhiallahu anhu, dia berkata, “Aku
mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها
فقد كفر ” رواه احمد وابو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه .
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, siapa
yang meninggalkannya, maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi,
Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Yang dimaksud kufur di sini adalah kufur yang dapat
mengeluarkannya dari agama, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam
menjadikan shalat sebagai batas antara orang beriman dengan orang kafir.
Sebagaimana diketahui bahwa agama orang kafir berbeda dengan agama Islam,
maka siapa yang tidak menunaikan janjinya, maka dia kafir.
Juga terdapat hadits Auf bin Malik radhiallahu anhu,
sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata,
خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ
تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ
عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ
وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ. قِيلَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ
الصَّلاَةَ (رواه مسلم)
“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan
mereka mencintai kalian, yang shalat bersama kalian dan kalian shalat
bersamanya. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci dan
mereka benci kalian, yang kalian laknat dan mereka melaknat kalian.” Ada
yang bertanya, “Ya Rasulullah, apakah boleh kami singkirkan mereka dengan
pedang?” Beliau bersabda, “Tidak, selama mereka menunaikan shalat.”
Dalam hadits ini terdapat dalil tentang menggulingkan
pemimpin dan memerangi mereka dengan pedang, jika mereka tidak melakukan
shalat dan tidaklah para pemimpin boleh digulingkan kecuali jika mereka
telah nyata-nyata melakukan kekufuran yang nyata yang kita miliki dalilnya
dari Allah Ta’ala. Berdasarkan ucapan Ubadah bin Shamit radhiallahu anhu,
دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- فَبَايَعْنَاهُ فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى
السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا
وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ ، قَالَ : إِلاَّ
أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ (متفق
عليه)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memanggil kami, maka
kami berbaiat kepadanya. Di antara baiat yang beliu ambil dari kami adalah
kami berbai’at untuk mendengar dan taat, baik saat semangat atau lesu, sulit
atau lapang dan mengalahkan kepentingan kami serta tidak menggulingkan
pemerintahan dari pemiliknya. Beliau berkata, ‘Kecuali jika kalian melihat
kekufuran yang jelas telah kalian dapat buktinya dari Allah Ta’ala.”
(Muttafaq alaih)
Berdasarkan hal ini, maka sikap mereka yang meninggalkan
shalat sehingga menjadi alasan dibolehkannya menyingkirkan pemimpin dan
memerangi mereka dengan pedang, merupakan kekufuran nyata yang telah
didapatkan bukti-buktinya dari Allah…
Jika ada yang mengatakan, “Tidak bolehkan memahami nash-nash
yang menunjukkan kufurnya orang yang meninggalkan shalat dengan pemahaman
bahwa dia meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya?”
Kami katakan, “Tidak boleh, karena pada hal tersebut terdapat
dua larangan;
Larangan Pertama: Menggugurkan status yang telah ditetapkan
syariat dan dengan itu sebuah hukum ditetapkan. Karena syariat telah
mengaitkan ketetapan hukum kufur dengan meninggalkan shalat tanpa
menentangnya dan menjadikan syarat ukhuwah/persaudaraan dalam agama dengan
menegakkan shalat tanpa menyebutkan keharusan mengakui kewajibannya. Allah
tidak mengatakan, “Jika mereka bertaubat dan mengakui kewajiban shalat.” Dan
Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Batas antara seseorang
dengan syirik dan kekufuran adalah menentang wajibnya shalat.” Atau “Janji
antara kita dengan mereka adalah mengakui kewajiban shalat. Siapa yang
mengingkari kewajibannya, maka dia telah kafir.”
Seandainya ini yang dimaksud Allah Ta’ala dan Rasul-Nya,
niscaya penjelasannya akan dirubah dari penjelasan yang sekarang terdapat
dalam Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman,
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ
تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
(سورة النحل: 89)
“Dan
Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu
dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah
diri.” SQ. An-Nahl: 89
Allah juga berfirman kepada Nabi-Nya,
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ
لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
(سورة النحل: 44)
“Dan Kami turunkan
kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka[829] dan supaya mereka
memikirkan,” SQ. An-Nahl: 44
Larangan kedua: Menetapkan sifat yang tidak ditetapkan oleh
syariat sebagai alasan hukum. Karena penolakan terhadap kewajiban shalat
lima waktu menuntutnya untuk mengkufuri orang yang tidak mendapatkan uzur
karena kebodohan di dalamnya, baik dia shalat atau meninggalkannya.
Seandainya seseorang shalat lima waktu dan menunaikan semua syarat-syarat
dan rukun-rukunya, kewajiban dan sunahnya, akan tetapi dia menentangnya
tanpa uzur, maka dia kafir padahal dia tidak meninggalkannya. Maka dengan
demikian menjadi jelas, bahwa memahami nash-nash tersebut kepada orang yang
meninggalkan shalat karena penentangannya terhadap kewajibannya, adalah
tidak benar. Yang benar adalah bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah
kafir yang mengeluarkannya dari agama. Sebagaimana jelas-jelas telah
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam sunannya dari Ubadah bin Shamit
radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
berwasiat kepada kami;
لا تشركوا بالله شيئا ولا تتركوا الصلاة
عمدا فمن تركها عمدا متعمدا فقد خرج من الملة
“Jangan kalian menyekutukan Allah sedikitpun, jangan
tinggalkan shalat dengan sengaja. Siapa yang meninggalkannya dengan sengaja,
sungguh dia telah keluar dari agama.”
Demikian pula, jika kita pahami nash-nash tersebut dengan
makna menentang kewajibannya, maka tidak ada gunanya pengkhususan shalat
dalam nash-nash tersebut. Karena hukumnya akan berlaku umum terhadap zakat,
puasa, haji. Siapa yang meninggalkan karena penentangan maka itu adalah
kufur, jika dia bukan orang yang memiliki uzur karena kebodohannya.
Di samping, kufurnya orang yang meinggalkan shalat merupakan
konsekwensi dalil yang bersifat tekstual dan menjadi konsekwensi dalil
logika yang bersifat teoritis. Bagaimana ada pada seseorang keimanan,
sementara dia meninggalkan shalat yang merupakan tiang agama. Sedangkan pada
anjuran melaksanakannya akan menuntut seorang mukmin berakal untuk
melakukannya dan menyegerakannya, sementara ancaman karena meninggalkannya
menuntut seorang mukmin berakal untuk takut meninggalkannya dan
menyia-nyiakannya? Meninggalkan shalat dengan adanya semua faktor-faktor
teresbut tidak menyisakan keimanan jika dia tinggalkan.
Jika ada orang yang berkata, “Tidakkah bisa dipahami bahwa
kufur yang dimaksud bagi orang yang meninggalkan shalat adalah ‘kufur
nikmat’ bukan kufur dalam agama dan bahwa yang dimaksud kufur di sini adalah
kufur yang bukan kufur besar (kufur ashgar/kecil), seperti sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam,
اثْنَتَانِ فِى النَّاسِ هُمَا بِهِمْ
كُفْرٌ الطَّعْنُ فِى النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ (رواه مسلم)
“Ada dua perkara pada seseorang, yang pada keduanya terdapat
kekufuran; Mengingkari nasab dan niyahah (meraung-raung) atas mayat.”
Juga sabdanya,
سِبَابُ الُمسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ
كُفْرٌ
“Mencaci muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah
kekufuran.”
Dan hadits-hadits yang semacamnya.
Kami katakan bahwa pemahaman demikian tidak sah, berdasarkan
beberapa alasan;
Pertama: Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjadikan
shalat sebagai batas yang jelas antara kafir dan iman, antara kaum mukminin
dan kafir, dia membedakan antara yang dibatasi dan mengeluarkannya dari
selainnya. Kedua hal yang dibatasi itu adalah berbeda, satu sama lain tidak
dapat saling mengisi.
Kedua: Shalat merupakan rukun Islam. Penetapan status kafir
bagi orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa dia adalah kufur yang
mengeluarkan seseorang dari Islam, karena dia telah meruntuhkan salah satu
rukun Islam, berbeda dengan status kufur terhadap orang yang melakukan salah
satu perbuatan yang perbuatan kufur lainnya.
Ketiga: Terdapat nash-nash lainnya yang menunjukkan kufurnya
orang yang meninggalkan shalat dengan kekufuran yang mengeluarkannya dari
agama. Maka kekufuran disini hendaknya dipahami demikian, agar nash-nash
tersebut sesuai dan cocok.
Keempat: Redaksi ‘kufur’ berbeda. Dalam bab meninggalkan
shalat redaksinya adalah,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ
وَالْكُفْرِِ
“Antara seseorang dan kesyirikan dan kekufuran.”
Dalam redaksi ini kufur disebutkan dengan menggunakan
“ال” (الكفر),
sehingga menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan kufur adalah hakikat
kekufuran. Berbeda jika redaksinya adalah:
كُفْر
atau منكرا
atau kalimat
كَفَر
dengan menggunakan kata kerja. Maka yang dimaksud adalah
bahwa dia bagian dari kekufuran, atau bahwa dia kufur pada perbuatan
tersebut, maka perbuatan tersebut bukanlah kufur mutlak yang mengeluarkannya
dari agama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dalam kitabnya “Iqtidha Shirathal
Mustaqim” hal. 70 berkata, cetakan As-Sunah Al-Muhamadiyah tentang sabda
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam; “Dua perbuatan yang pada keduanya
terdapat kufur.” Dia berkata, ‘Yang dimaksud bahwa pada keduanya adalah
kufur, maksudnya adalah kedua sifat tersebut merupakan kufur yang terdapat
pada seseorang. Kedua sifat itu merupakan kekufuran, karena dia termasuk
perbuatan kufur. Keduanya ada pada seseorang, akan tetapi tidak semua orang
yang melakukan salah satu cabang kekufuran, menjadi kufur mutlak sampai
terbukti dia melakukan yang sesuatu yang menyebabkannya kufur hakiki.
Sebagaimana seseorang melakukan salah satu cabang iman, dia menjadi mukmin
hingga dia melakukan pokok dan hakikat keimanan. Berbeda antara kufur yang
mendapatkan tambahan “ال”
sebagaimana terdapat dalam sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam,”Tidak ada batas antara seorang hamba dengan
kekufuran dan kesyirikan selain meninggalkan shalat” dengan orang yang kufur
yang mengingkari ketetapan.”
Jika telah jelas, bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa
uzur adalah kafir dengan kekufuran yang menyebabkannya keluar dari agama
berdasarkan dalil-dalil ini, maka pendapat yang benar adalah pendapat Imam
Ahmad dan ini merupakan salah satu pendapat Imam Syafii, sebagaiman
disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir terhadap firman Allah Ta’ala, “
فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا
الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ (سورة مريم: 59)
““Maka datanglah
sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan
memperturutkan hawa nafsunya.” SQ. Maryam: 59.
Sedangkan Ibnu Qayim menyebutkan dalam Kitab Ash-Shalat,
bahwa ini merupakan salah satu pendapat Imam Syafii dan bahwa Ath-Thahawi
menukilnya dari Imam Syafii langsung.
Pendapat inilah yang dipakai oleh mayoritas shahabat, bahkan
ada lebih satu orang mereka yang mengatakan telah terjadi ijmak dalam
masalah ini. Abdullah bin Syaqiq berkata, bahwa dahulu para shahabat Nabi
shallallahu alaihi wa sallam menganggap bahwa tidak sesuatupun yang apabila
ditinggalkan menyebabkan kekufuran selain shalat. (HR. Tirmizi dan Hakim,
dia menshahihkan berdasarkan syarat keduanya).
Ishaq bin Rahawaih, tokoh ulama terkenal, berkata bahwa
terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa orang
yang meninggalkan shalat adalah kafir. Demikian pula halnya dengan pendapat
para ulama dari sejak masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, hingga masa
sekarang ini, bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur, hingga keluar
waktu dengan sengaja, maka dia kafir.
Ibnu Hazam menyebutkan bahwa pendapat ini diriwayatkan dari
Umar dan Abdurrahman bin Auf dan Muaz bin Jabal serta Abu Hurairah dan
selainnya dari kalangan para shahabat, dia berkata bahwa tidak kami ketahui
dari para shahabat yang menentangnya.
Hal ini juga dikutip oleh Al-Munziri dalam Kitab At-Targhib
wa At-Tarhib, dan dia menambahkan para shahabat (yang berpendapat demikian),
yaitu; Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdullah, Abu
Darda radhiallahu anhum.
Lalu dia berkata, ‘Sedangkan dari kalangan selain shahabat;
Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rahawaih, Abdullah bin Mubarak, An-Nakhai, Hakam
bin Utaibah, Ayyub As-Sikhtiani, Abu Daud Ath-Thayalisi, Abu Bakar bin Abi
Syaibah, Zuhair bin Harb dan selainnya.
Wallahua’lam.
