Kapan waktu terakhir untuk sunah rowatib? Suatu contoh saya meninggalkan sunah zuhur untuk setelah shalat isya’. Apakah ini diperbolehkan? Saya telah meninggalkan semua (shalat) sunah sampai setelah shalat isya’. Sehingga saya shalat untuk semuanya. Apakah ini diperbolehkan? Maksudnya saya shalat sunah fajar dan setelahnya sunah zuhur sampai akhirnya. Perlu diketahui dua rakaat, dua rakaat. Maksudnya saya kumpulkan seperti shalat zuhur empat rakaat.
Alhamdulillah
Pertama:
Rowatib dua belas telah ada
keutamaannya bahwa siapa yang menjaganya, maka dia akan dibangunkan baginya
di surga. Telah ada penjelasannya di jawaban soal no.
1048. Yaitu dua rakaat sebelum fajar, empat rakaat sebelum zuhur, dua
rakaat setelahnya. Dua rakaat setelah magrib dan dua rakaat setelah isya’.
Kedua;
Masuk waktu rowatib qobliyah
dengan masuknya waktu (shalat) fardu. Ketika azan fajar atau zuhur atau asar,
maka telah masuk waktu rowatib. Kemudian ketika selesai shalat fardu, maka
masuk rotibah ba’diyah. Dan berlangsung sampai keluar waktu shalat. Telah
ada dalam ‘Roud Murbi’, dan waktu semua shalat sunah sebelum shalat semenjak
masuk waktunya sampai melakukannya dan setiap sunah setelah shalat (fardu)
sampai dilakukannya sampai keluar waktunya.” Selesainya
Ketiga:
Tidak layak bagi seorang
muslim meremehkan dalam menunaikan sunah rowatb, dan jangan mengakhirkan
dari waktunya kecuali ada uzur. Seperti lupa, sakit atau sibuk yang harus
dilakukannya. Karena hal itu dapat menghilangkan pahala yang agung yang
didapatkan begi orang yang menjaga rowatib. Kalau terlewatkan rowatib ini,
maka dilihat. Kalau karena ada uzur seperti ketiduran, lupa dan sibuk. Maka
diperbolehkan mengqodo’nya waktu kapan saja. Untuk tambahan, silahkan
melihat jawaban soal no. 146713.
114233.
Kalau tidak ada uzur syar’I
tidak dianjurkan mengqodo’nya. Karena ibadah itu telah ditentukan waktunya,
maka siapa yang terlewatkan, maka terlewat waktunya.
Hijawi rahimahullah
mengatakan dalam ‘Zadul Mustaqni’, “Siapa yang terlewatkan sedikit darinya,
diannjurkan baginya untuk mengqodo’nya. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
mengatakan, maksudnya siapa yang terlewatkan dari rowatib-rowatib ini, maka
dia dianjurkan untuk mengqodo’nya dengan syarat terlewatkan karena ada uzur.
Dalil akan hal itu adalah apa
yang telah ada ketetapan dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dan Abu
Qotadah dalam kisah tidurnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para
shahabatnya sedangkan mereka dalam safar dari shalat fajar. Dimana
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam shalat sunah fajar dahulu kemudian
selanjutnya shalat wajib. Begitu juga hadits Ummu Salamah bahwa Nabi
sallallahu alaihi wa sallam sibuk dari melakukan dua rakaat setelah shalat
zuhur, maka beliau qodo’’ keduanya setelah shalat asar. Ini nash dalam
mengqodo sunah rowatib.
Begitu juga keumuman sabda
Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
( من نام عن صلاة ؛ أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها )
“Siapa yang tertidur dari
shalat atau lupa, maka hendaknya dia shalat ketika teringat.”
Ini umum mencakup (Shalat)
wajib dan sunah. Hal ini kalau meninggalkan karena ada uzur seperti lupa dan
tertidur, sibuk dari yang lebih penting. Sementara kalau sengaja
meninggalkan sampai keluar waktunya, maka tidak (boleh) diqodo. Kalaupun dia
mengqodo, maka tidak sah darinya (shalat) rawatibnya. Hal itu karena Rowatib
adalah ibadah yang telah ditentukan waktunya, dan ibadah yang telah
ditentukan waktunya kalau seseorag sengaja mengakhirkan sampai keluar
waktunya, maka tidak diterima darinya. Dalil akan hal itu adalah sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak
ada perintah dari kami, maka ia tertolak.” Sementara ibadah yang telah
ditentukan waktunya, kalau sengaja sampai keluar waktunya, maka dia telah
melakukan amalan yang tidak ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya. Karena
perintah Allah dan Rasul-Nya menunaikan shalat pada waktunya ini, sehingga
tidak diterima.
Begitu juga, sebagaimana ia
tidak sah sebelum waktunya, maka tidak sah juga setelah waktunya. Karena
tidak ada perbedaan yang benar antara melakukan sebelum masuk waktunya atau
setelah keluar waktunya kalau itu tanpa ada uzur. Jadi ungkapan “Siapa yang
terlewatkan sesuatu darinya, dianjurkan baginya mengqodo’nya” terikat kalau
terlewatkan ada uzur. Terkadang merasakan ungkapan ‘Terlewatkan sedikit’
karena terlewat itu terlampaui dan tidak mendapatkannya. Pengarang tidak
mengatakan ‘Siapa yang tidak melakukan shalat, hendaknya diqodo’ tetapi
mengtakan ‘Siapa yang terlewatkan’ juga ada ungkapan ‘Siapa yang terlewatkan
wukuf di Arafah, maka dia terlewatkan haji’ selesai ‘Syarkh Mumti, (4/72)
silahkan melihat ‘Majmu Fatawa Wa Rasail Syekh Ibnu Utsaimin, (14/284).
Keempat:
Kalau terlewatkan waktu
rowatib karena uzur, maka anda diperbolehkan mengqodo pada malam hari atau
hari kedua pada siang hari –bersegera mengqodo itu lebih utama- dua rakaat,
dua rakaat. Maka pertama, anda meniatkan dua rakaat sebelum fajar, kemudian
qobliyah zuhur dan ba’diyaah. Dan begitulah seterusnya. Tidak disyaratkan
tertib. Bahkan kalau anda shalat rotib magrib atau zuhur dahulu juga
diperbolehkan.
Wallahu a’lam.
