Apa hukum shalat makmum ketika imam memberitahukan setelah selesai shalat, bahwa dia dalam kondisi tidak berwudu karena lupa?

Alhamdulillah

Siapa yang mengimami suatu
kaum kemudian ketahuan dia dalam kondisi tidak suci, maka shalat makmumnya
sah menurut pendapat terkuat dari kalangan para ulama, dan shalat imam
batal, maka diharuskan mengulanginya.

Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Kalau Imam shalat berjamaah dalam kondisi berhadas atau junub
sementara dia tidak mengetahui hadatsnya, dia dan para makmumnya tidak
mengetahui sampai selesai dari shalanya, maka shalat mereka sah dan shalat
imam batal. Hal itu diriwayatkan dari Umar, Utsman, Ali dan Ibnu Umar
radhiallahu anhum dan ini pendapat Malik dan Syafi’i.

Diriwayatkan Ibnu Umar
radhiallahu anhu beliau shalat subuh bersama orang-orang, kemudian didapati
di bajunya bekas bermimpi, maka beliau mengulangi dan (para makmum) tidak
mengulangi. Utsman radhiallahu nahu shalat subuh dengan orang-orang, ketika
pagi hari dan mulai siang, ternyata ada bekas janabat, maka beliau
mengulangi shalat dan tidak memerintahkan mereka mengulanginya.

Dari Ali radhiallahu anhu
beliau berkata, “Kalau orang junub shalat dengan kaum, kemudian telah
sempurna shalatnya. Diperintahkan dia untuk mandi dan mengulangi (shalat).
Dan tidak memerintahkan mereka untuk mengulanginya.

Dari Ibnu Umar radhiallahu
anhuma bahwa beliau shalat zuhur dengan mereka, kemudian beliau teringat
shalat tanpa berwudu. Maka beliau mengulangi dan mereka tidak mengulangi
(shalat). Diriwayatkan oleh Atsram (Al-Mughni dengan disingkat, 1/419).

Lajnah Daimah Llil Ifta’
ditanya tentang seseorang shalat menjadi imam shalat zuhur dan asar
sementara dalam kondisi junub, dimana dia tidak mengetahui junubnya. Maka
dijawab, “Anda harus mengulangi shalat zuhur dan asar setelah mandi janabat.
Dan anda harus bersegera akan hal itu. Sementara orang yang shalat di
belakang anda dari beberapa shalat, mereka tidak diharuskan mengulanginya.
Karena Umar radhiallahu anhu mengimami shalat dengan orang shalat fajar
dalam kondisi junub karena lupa. Maka beliau mengulangi shalat fajar dan
tidak menyuruh orang yang shalat di belakangnya untuk mengulanginya. Karena
mereka ada uzur tidak mengetahui hadats anda.” selesai (Fatawa Lajanah
Daimah, (6/266).

Wallahu a’lam.