saya mukim di Inggris, saya shalat di masjid dekat dengan tempat tinggalku. Akan tetapi kelompok dalam masjid ini, menjamak dua shalat magrib dan isra’ di waktu magrib. Alasannya bahwa rentang waktu antara shalat isya dan fajar itu pendek. Tidak cukup untuk istirahat. Perlu diketahui bahwa Imam masjid berdalil bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam dari periwayatan Ibnu Abbas, beliau menjama antara zuhur dan Asar, magrib dan Isya di Madinah tanpa ada uzur?

Alhamdulillah

Nash agama jelas mewajibkan
pelaksanaan shalat wajib lima waktu pada waktu yang telah ditetapkan. Dan
tidak dibolehkan menjama antara shalat zuhur dan asar. Magrib dan isya’
kecuali ada uzur seperti sakit, bepergian, hujan dan semua yang memberatkan
kalau ditunaikan setiap shalat, maksudnya shalat wajib yang telah ditentukan
waktunya.

Allah berfirman:

إِنَّ
الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (سورة النساء:
103)

“Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman..” (QS. AN-Nisaa: 103)

Maksudnya kewajiban yang
ditentukan waktunya di waktu yang telah diketahui. Silahkan lihat ‘Fathul
Bari karangan Ibnu Rajab Al-Hanbali (3/7-8).

Diriwayatkan Ibnu Abi
Syaibah, (2/346) dari Abu Musa Al-Asy’ari dan Umar bin Khottob radhiallahu
anhuma berkata:

الجمع بين
الصلاتين من غير عذر من الكبائر

“Menjama diantara dua shalat
tanpa ada uzur termasuk di antara dosa besar.

Sementara apa yang
diriwayatkan oleh Muslim, (1/489) dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata:

صلى
رسول الله صلى الله عليه وسلم الظهر والعصر جميعا، والمغرب والعشاء جميعا في
غير خوف ولا سفر ولا مطر

“Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam menjama zuhur dan asar, dan menjama magrib dan isya’ bukan karena
takut, bepergian maupun hujan.”

Di dalamnya tidak menunjukkan
beliau menjama di antara dua shalat tanpa ada uzur. Bahkan di dalamnya
dikatakan kepada Ibnu Abbas (Apa yang menjadikan hal itu? Beliau mengatakan,
“Beliau tidak ingin menyusahkan umatnya.” Maksdunya tidak membuat mereka
terjebak dalam kesulitan dan kesempitan. Hal ini menunjukkan bahwa ada uzur
untk menjama dalam hadits ini, yang apabila tidak dijamak, maka orang akan
kesulitan.

Al-Allaamah Ibn Baz
rahimahullah mengatakan ketika berkomentar dalam kitab Fathul Bari, (2/24),
“Yang benar, memahami hadits tersebut bahwa beliau shalat jama diantara
shalat yang disebutkan karena ada kepayahan yang tiba-tiba datang pada hari
itu berupa sering sakit atau sangat dingin atau becek atau semisal itu. Yang
menunjukan hal itu adalah perkataan Ibnu Abbas ketika ditanya sebab jama ini
beliau mengatakan, “Agar tidak memberatkan umatnya.” Ini jawaban yang agung
dan tepat dan menyeluruh.” Selesai

Dari sini, pangambilan dalil
mereka dari hadits ini. Adalah pengambilan dalil yang bukan pada tempatnya.
Yang wajib adalah menunaikan shalat pada waktu yang ditentukan secara syar’i.
kalau ada uzur untuk menjama seperti sakit atau hujan, maka tidak mengapa
menjama waktu itu.

Wallahu a’lam
.